Terbukti Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Ekk Menteri KKP Edhy Prabowo (Tempo)
Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah rampung membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Jaksa juga menyatakan kalau Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Komentar