Soal BEM UI Dipanggil Rektorat: Setop Pemberangusan Kebebasan Sipil!

Senin, 28/06/2021 05:25 WIB
Soal BEM UI Dipanggil Rektorat: Setop Pemberangusan Kebebasan Sipil! (istimewa).

Soal BEM UI Dipanggil Rektorat: Setop Pemberangusan Kebebasan Sipil! (istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Pemanggilan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) oleh rektorat menjadi sorotan banyak pihak. Pemanggilan ini terkait meme Presiden Jokowi yang diposting @BEMUI_Official dan trending topic di Twitter.

Atas pemanggilan itu, Aliansi Aksi Solidaritas menyerukan matinya iklim demokrasi di kampus UI. Sedikitnya terdapat 44 perkumpulan yang tergabung dalam aliansi tersebut.

"Pada tanggal 27 Juni 2021, kembali terjadi kembali kasus pemberangusan kebebasan berpendapat yang menimpa BEM UI," kata aksi solidaritas dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).

"Melalui Surat Undangan Nomor 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021 Universitas Indonesia mengundang mahasiswa yang menjadi bagian dari BEM UI dan DPM UI yang berjumlah 10 orang," imbuhnya.

Sementara itu, Aksi Solidaritas menilai surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat, tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus. Hal itu menunjukkan bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik.

Saat ini konten yang diunggah di Instagram BEM UI diserang oleh buzzer melalui kolom komentar. Selain itu, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra juga diserang.

"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis. Menimbang kronologi dan analisis peristiwa yang terjadi terhadap kawan-kawan UI yang berujung dengan surat pemanggilan yang dilakukan terhadap BEM UI, yang di mana absennya negara dalam menjamin kebebasan berpendapat seperti yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam UU tersebut pada Pasal 7 mengatur terkait dengan aparatur negara yang wajib danbertanggung jawab atas penyampaian pendapat yang dilakukan termasuk melalui tulisan," tegasnya.

Berikut sikap tegas Aliansi Aksi Solidaritas:

1. Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi.

2. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.

3. Mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI.

"Seharusnya Indonesia sebagai negara demokrasi harus mengakui kedaulatan rakyat dan menjamin HAM warga negara. Maka segala bentuk pembungkaman suara rakyat merupakan pengingkaran terhadap demokrasi yang telah diterapkan di negara Indonesia itu sendiri," katanya.

Adapun Aliansi Aksi Solidaritas terdiri dari:

1. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
2. Bangsa Mahasiswa
3.Fraksi Rakyat Indonesia
4. Greenpeace Indonesia
5. BEM STHI Jentera
6. Bersihkan Indonesia
7. Enter Nusantara
8. BEM KM Universitas Yarsi
9. KIKA
10. Aliansi BEM se-UNNES
11. PUSaKO FH UNAND
12. BEM Hukum UNHAS
13. BEM UNSIL
14. Aliansi Rakyat Bergerak
15. BEM KEMA FKB Telkom
16. BEM FISIP UNMUL
17.AKSI KAMISAN KALTIM
18. BEM FH UPNVJ
19. BEM ESA UNGGUL
20. LBH pos Malang
21. SAKSI FH Unmul
22. BEM PM Universitas Udayana
23. Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia
24. BEM FISIP UI
25. YLBHI
26. Aliansi BEM se-Undip
27. AJI Jakarta
28. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
29. BEM FH UNAND
30. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
31. JATAM Kaltim
32. Indonesian Center for Environmental Law
33. JATAMNAS
34. CALS
35. Aliansi Tolak Omnibus Law
36. BEM FH UI
37. BEM FKM UI
38. BEM FIB UI
39. BEM FPsi UI
40. BEM Fasilkom UI
41. BEM FIK UI
42. BEM Vokasi UI
43. BEM FKG UI
44. BK MWA UI UM

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar