Tolak Tambang Emas di Sangihe, Emak-emak Gugat Menteri ESDM ke PTUN

Minggu, 27/06/2021 22:40 WIB
Pulau Sangihe (Net)

Pulau Sangihe (Net)

Sangihe, Sulawesi Utara, law-justice.co - Sejumlah warga Pulau Sangihe menggugat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberikan izin operasi terhadap PT Tambang Mas Sangihe.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh seorang ibu rumah tangga asal Sangihe bernama Elbi Pieter pada tanggal Rabu (23/6/2021). Elbi adalah salah satu warga Sangihe yang getol menolak rencana tambang di pulau tersebut. Pasalnya penambangan di salah satu pulau terluar itu hanya akan merusak ekosistem. Dalam petitum gugatannya, Elbi cs meminta majelis hakim untuk mengabulkan empat gugatan pokoknya.

Pertama, menyatakan batal Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.

Kedua, menyatakan penerbitan persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe adalah perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Tak hanya itu Elbi juga menganggap izin tersebut menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp70 miliar yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat.

Ketiga, mewajibkan Menteri ESDM untuk mencabut Keputusan Tergugat yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.

Keempat, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kerugian materiil sebesar Rp1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp70 miliar yang harus dibayarkan secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat. Seperti diketahui, polemik penolakan kegiatan operasi produksi PT TMS di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, ramai diperbincangkan belakangan ini.

Penolakan ini juga telah disampaikan oleh mendiang Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.

Terkait penolakan tersebut, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan Kementerian ESDM harus bertindak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada, termasuk menghormati kontrak karya yang telah ditandatangani.

PT TMS juga telah memperoleh persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 25 September 2020. Izin lingkungan itu hanya menegaskan dalam waktu jangka pendek kegiatan usaha pertambangan yang diperbolehkan hanya seluas 65,48 hektar (ha) dari total luas wilayah KK PT TMS seluas 42.000 ha.

Adapun, pemerintah saat ini melakukan evaluasi luasan wilayah KK PT TMS seluas 42.000 ha tersebut. Sedang dipertimbangkan luas wilayah tersebut diciutkan menjadi 25.000 ha. "Izin lingkungan dari 42.000 ha itu baru 65 ha yang boleh digarap untuk penambangan. Itu bertahap nanti dan ini sebenarnya sudah menampung aspirasi yang masuk ke Kementerian ESDM. Namun, angka ini belum final. Tadi malam Dirjen Minerba, asosiasi pertambangan, dan TMS mendiskusikan masalah ini," ujar Irwandy dalam sebuah diskusi, dikutip Minggu (27/6/2021)

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar