Pemda Bisa Alokasikan Anggaran untuk Pemberantasan Narkoba

Minggu, 27/06/2021 16:51 WIB
Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo (Foto:/Kabr-Priangan.com/Devi Supriyadi/

Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo (Foto:/Kabr-Priangan.com/Devi Supriyadi/

Jakarta, law-justice.co - Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk program program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

"Permendagri nomor 90 tahun 2019 mengatur soal itu sehingga pemerintah daerah tidak perlu khawatir," kata Yusharto dalam diskusi virtual Berantas Narkoba Masuk Desa yang diselenggarakan FMB9.

Di samping itu, lanjutnya, pemerintah telah menerbitkan instruksi di mana terdapat pada implementasi Permendagri nomor 12 tahun 2012 tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba.

"Ada surat Menteri Dalam Negeri kepada para gubernur yang intinya agar mengoptimalisasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) di tingkat daerah sampai dengan di tingkat desa. Untuk desa ini dilakukan beberapa langkah diantaranya kita membuat dua buku panduan untuk di tingkat desa yaitu petunjuk teknis pelaksanaan P4GN yang ditujukan kepada pemerintahan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia," ujar Yusharto.

Dia juga menyatakan, dengan keberadaan buku ini diharapkan pemerintah desa dapat menindaklanjuti dalam kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan arahan dari BNN selaku sektor yang bertanggung jawab secara utuh dalam seluruh program pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, pemerintahan desa dapat mengalokasikan program dan kegiatan yang cukup melalui RPJM Desa maupun APBDes yang dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang mendukung untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan sesuai dengan program P4GN.

Kemendagri juga sudah memberikan dukungan dalam bentuk yang lain yaitu mencoba desa untuk melaksanakan program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba dengan beberapa sasaran. Antara lain, masyarakat desa yaitu keluarga orang tua remaja anak.

Di lingkungan pemerintahan desa juga dilaksanakan upaya untuk ke pemberantasan narkoba dimana pelaksanaannya merangkul kepala desa atau Lurah.

"Lalu ada badan permusyawaratan desa, ada sekretaris desa, pelaksana teknis di tingkat Desa yaitu Kasi pemerintahan, Kasi kesra, Kasi Pembangunan dan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan serta Kaur umum. Lalu pelaksana kewilayahan ada kepala dusun, Babinsa, Babinkamtibmas, ada juga lembaga adat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Keagamaan, Satlinmas Desa, Pendamping Desa, relawan anti narkoba dan agen pemulihan," ujar Yusharto seperti dikutip dari Antara.

Ditambahkannya, sinergi dari para pihak tersebut diharapkan dapat membentuk desa yang bersinar artinya desa yang bersih dari narkoba.

Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan ada skema agar pemerintah desa dapat membiayai kegiatan P4GN lewat beberapa langkah, yaitu menetapkan kewenangan Desa sesuai dengan Permendagri nomor 44 tahun 2016 lalu penetapan kewenangan Desa melalui peraturan Bupati setelah itu kegiatan dicanangkan dalam RKPDes atau masuk dalam RPJMDesa masing-masing desa.

"Para kepala desa bisa memilih bidang-bidang yang akan dijadikan dasar untuk melaksanakan kegiatan P4GN dan melaksanakan program Desa bersinar," ungkap Yusharto.

Sebelumnya, narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Walau sedang dilanda pandemi COVID-19, perang melawan narkoba tidak dapat berhenti.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), tahun 2020 jumlah kasus dan tersangka yang berhasil diungkap di tingkat pusat sebanyak 57 kasus dengan 127 tersangka. Sedangkan di tingkat Provinsi (BNNP) sebanyak 749 kasus dengan 1095 tersangka.

Untuk memberantas narkoba, tahun lalu telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN.

Inpres itu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan RAN P4GN di daerah.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar