Ingin Bentuk 11 Perwakilan, LPSK Terbentur Izin Kemenpan RB

Minggu, 27/06/2021 15:01 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo (Tribun)

Ketua LPSK Hasto Atmojo (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih merencanakan untuk membentuk perwakilan di 11 provinsi. Namun hingga kini, pembentukan perwakilan di 11 provinsi itu terkendala belum adanya keputusan dari Kemenpan RB dan juga persoalan anggaran.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK sudah mengajukan dalam program kerjanya untuk membentuk adanya perwakilan di 11 provinsi. Sementara ini kata dia, baru dua provinsi yang terbentuk yaitu Yogyakarta dan Kota Medan.

"Baru ada dua di Yogyakarta dan Medan, kita sudah merencanakan ada 11 provinsi," ungkapnya kepada Law-Justice.co.

Dia menjelaskan, untuk pembentukan perwakilan LPSK menghadapi kendala seperti izin prinsip dari Kementerian PAN RB dan juga masalah SDM yang harus dipersiapkan dengan matang.

"Tetapi kendalanya untuk melembagakan perwakilan itu harus ada izin prinsip dari Kementerian PAN RB, karena kelembagaannya juga harus ada izin dari mereka. Kedua, tentu saja soal anggaran yang masih sangat berat bagi LPSK. Ketiga, sumberdaya manusianya, karena kita tidak bisa langsung rekrut dari daerah, kan ini harus ada yang dari pusat dikirim ke sana supaya terjadi transfer of knowledge, dan sebagainya, kita rencanakan ada 11 perwakilan," jelas Hasto.

Dia juga memberkan kinerja LPSK selama tahun 2020, yang dinilai belum seimbang dibandingkan dengan jumlah angka kejadian tindak pidana di seluruh Indonesia. Kata dia, LPSK pada tahun 2020 hanya menangani 3 ribuan kasus dan menurutnya itu sangat kecil jika dibandingkan data dari BPS yang menyebut ada sekitar 220 ribu tindak pidana yang terjadi di seluruh wilayah.

"Kalau kita lihat data dari BPS, tindak pidana seluruh indonesia itu pada tahun 2020 itu 220 ribu dari berbagai jenis tindak pidana, itu baru yang tercatat. Tentu yang tidak tercatat jauh lebih tinggi dari itu. Sementara LPSK paling banyak menangani kasus itu sekitar 3 ribuan itu prosentasenya kan sangat kecil, oleh karena itu tentu sebagai institusi representasi negara untuk hadir bagi saksi dan korban ini masih sangat kurang," ujarnya.

"Tentu, selain dukungan anggaran tentu saja penguatan secara kelembagaan peran dan pengakuan dari aparat penegak hukum yang lain itu menjadi sangat penting. Kalau tidak kita sedikit sekali menangani tindak pidana," tambah Hasto.

Dia juga memiliki target terhadap lembaga yang sedang dipimpinnya yaitu untuk melakukan audit kinerja sehingga bisa dihasilkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Nanti dengan audit kinerja itu diharapkan bisa menjadi lembaga profesional dan berintegritas.

"Karena untuk kegiatan semacam itu diperlukan keterbukaan, kelegowoan hati untuk barangkali nanti ada semacam evaluasi atau masukan dari auditor. Itu yang sekarang saya sedang rancang agar bisa diselenggarakan," jelasnya.

"Perlunya apa? Itu diperlukan sebagai modal untuk menyusun renstra karena renstra bisa tersusun dengan baik kalau kita sudah melakukan audit dan mendalami kelemahan dan kekuatan kita baik secara internal maupun eksternal dan juga dalam bekerjasama dengan aparat penegak hukum sebagai partner kita," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar