Drama Kudeta Demokrat Berlanjut, Moeldoko Gugat Yasonna Laoly ke PTUN

Jum'at, 25/06/2021 19:05 WIB
Kubu KLB Moeldoko (kompas)

Kubu KLB Moeldoko (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kisruh Partai Demokrat masih berlanjut. Moeldoko resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB.

Sebagaimana diketahui, KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu telah menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.


Pendaftaran gugatan itu diwakili kuasa hukum KLB Deli Serdang Rusdiansyah dengan nomor registrasi 150/G/2021/PTUN.JKT, dengan tergugat adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pejabat atau badan tata usaha negara.


"KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat kabupaten/kota maupun provinsi," ujar Rusdiansyah kepada wartawan membeberkan alasan gugatan, Jumat (25/6/2021).

"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," sambung dia.


Rusdiansyah dapat berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara itu secara adil dan objektif. "Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi, dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas," pungkasnya.


Menkumham Yasonna Laoly menegaskan kepengurusan Partai Demokrat yang masih sah di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.
Yasonna menolak pengajuan kepengurusan Moeldoko cs karena tak sesuai AD/ART. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya kuorum peserta KLB.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar