Temukan Jamu Antivirus Corona, NU Klaim Telah Lolos Uji Klinis

Jum'at, 25/06/2021 18:25 WIB
Ilustrasi bahan-bahan jamu tradisional (MI)

Ilustrasi bahan-bahan jamu tradisional (MI)

Jakarta, law-justice.co - Tim Peneliti & Penemu Independen Afiliasi Nahdatul Ulama (TPPI-ANU) menyatakan jamu temuannya lolos uji klinis dan manjur dalam proses penyembuhan pasien terdiagnosa positif Covid-19. Diketahui jamu ini dinamakan AVC atau Jamu Anti Virus Corona.

"Kepada tiga pasien dengan hasil Swab positif di RSKKBPSDM dan RS DUSTIRA. Setelah tiga hari pengobatan dengan menggunakan jamu AVC, dipastikan hasil Swab ke-1 dan Swab ke-2 menjadi negatif," Asep Rukmana,Ketua I TPPI-ANU lewat siaran pers dierima, dikutip Jumat (25/6/2021)

Asep melanjutkan, uji klinis dilakukan timnya tidak berhenti sampai di situ. Uji klinis kedua dilakukan di rumah sakit tempat dilaksanakannya penelitian.

Hal itu disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, yang kemudian dilanjutkan dengan paparan kepada Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial (Yanbangsos) dan Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Barat pada 21 April 2020.

"Kami sampaikan, kami lakukan secara informal dan hasilnya 100% berhasil,” yakin Asep.

Bahan Alami

Asep menjelaskan Jamu AVC terbuat 100 persen bahan alami, dan diyakini tanpa efek samping dalam penggunaannya. Karenanya saat ini, timnya sedang berproses ke BPOM di Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional (Kestrad) Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan lisensi edar, dengan harapan jamunya bisa segera digunakan untuk mencegah dan mengobati Covid-19 di Indonesia.

"Adalah harapan kita semua agar badai pandemi ini segera berlalu, dan kita bisa kembali memaknai hari-hari kita secara lebih optimistis lagi ke depan,” Asep menandasi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar