Plh Gubernur Papua Diisi Sekda, Lukas Enembe akan Gugat Tito Karnavian

Jum'at, 25/06/2021 16:44 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe akan gugat Mendagri tito Karnavian (pikiran rakyat)

Gubernur Papua Lukas Enembe akan gugat Mendagri tito Karnavian (pikiran rakyat)

Papua, law-justice.co - Langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur tak diterima oleh Lukas Enembe karena diduga terjadi dugaan maladministrasi. Oleh karena itu, Lukas sebagai Gubernur Papua berencana melaporkan Tito kepada Presiden Joko Widodo.

Juru Bicara Lukas, Muhammad Rifai Darus menegaskan bahwa sampai saat ini Lukas masih merupakan Gubernur aktif Papua, meski sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

"Gubernur Papua menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA tanggal 24 Juni 2021 tentang penunjukan Plh Gubernur Papua," ujar Rifai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).

Rifai menduga surat Dirjen OTDA itu malaadministrasi, sebab penunjukkan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua.

Namun, pada praktiknya kemarin memperlihatkan koordinasi kepada Lukas diacuhkan dan tidak digunakan. Oleh sebab itu, menurut Rifai, Lukas akan mengadukan masalah ini ke Presiden Jokowi.

"Dalam waktu dekat Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe akan melaporkan dugaan malaadministrasi ini kepada presiden," ungkapnya.

Mengenai kesehatan Lukas, Rifai mengatakan bahwa saat ini kondisinya mulai membaik. Rifai juga menyebut bahwa Lukas akan segera pulang ke Indonesia pada awal Juli 2021.

Penunjukan Dance sebagai Plh Gubernur Papua diketahui setelah beredar surat berkop Kemendagri tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA.

Isi surat itu berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura, juga terkait kekosongan kepemimpinan lantaran kinerja gubernur tak bisa diwakili oleh Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal yang sudah meninggal dunia.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Papua, maka Dance selaku Sekda Papua untuk sementara menggantikan peran Lukas dalam tugas harian sebagai Plh Gubernur Papua.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar