Soal Ivermectin Obat Terapi Covid, DPR Semprot Pemerintah

Jum'at, 25/06/2021 16:29 WIB
DPR semprot pemerintah soal ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 (ist)

DPR semprot pemerintah soal ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 (ist)

Jakarta, law-justice.co - Polemik soal Ivermectin yang merupakan obat cacing sebagai obat terapi Covid-19 terus diperdebatkan hingga saat ini. Bahkan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir itu direspons keras oleh DPR.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar jangan sembarangan memberikan endorsement terkait obat terapi Covid-19. Apalagi jika belum ada pembuktian ilmiah.

“Sebagai pihak yang paling berwenang dalam menangani pandemi, pemerintah harus berhati-hati. Jangan sembarangan mengendorse sejenis obat sebagai terapi Covid-19, padahal belum melalui rangkaian uji klinis yang standar," katanya kepada wartawan, Jumat (24/6).

Netty berharap pemerintah harus memastikan terlebih dahulu data dan fakta yang akurat sebelum mengeluarkan kebijakan. Menurutnya, BPOM sebagai pemegang otoritas peredaran obat memberikan izin edar obat Ivermectin sebagai obat cacing, bukan terapi pengobatan Covid-19.

Selain itu, negara-negara yang pernah memakai Ivermectin sebagai obat Covid-19 sudah menghentikan penggunaannya.

"Kenapa pemerintah justru mengendorse sebagai obat Covid-19 dan bahkan akan menyiapkan produksinya secara massal? Bukankah izin edar yang dikeluarkan BPOM adalah sebagai obat cacing?," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar