Soal Calon Wakil Panglima TNI, Ini yang Dijagokan NasDem

Jum'at, 25/06/2021 14:21 WIB
NasDem dukung posisi Wakil Panglima TNI dan jagokan calon dari AD dan AL (tni.mil.id)

NasDem dukung posisi Wakil Panglima TNI dan jagokan calon dari AD dan AL (tni.mil.id)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Farhan mendukung wacana keberadaan posisi Wakil Panglima TNI. Soal posisi ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dan menyebut akan dipastikan pada pekan depan.

"Dukung, karena ini bagian dari strategi pengkaderan kepemimpinan di TNI," kata Farhan kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Farhan mengatakan posisi Wakil Panglima TNI tidak diwajibkan dalam undang-undang. Tapi, menurutnya, juga tidak dilarang jika ada posisi tersebut.

"Dalam UU juga dikatakan `boleh` ada, tapi tidak `dilarang` ada," katanya.

Farhan lantas memberikan sinyal kalau Wakil Panglima TNI akan diisi dari matra Angkatan Darat atau Angkatan Laut. Namun dia tidak menyebut nama tersebut.

"Tandain saja dua nama, yang baru dapat bintang 3 AD atau bintang 3 AL," ujarnya.

Istana Umumkan Perihal Wakil Panglima TNI Pekan Depan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan keputusan mengenai ada atau tidaknya Wakil Panglima TNI akan ditentukan pekan depan. Namun Ngabalin tidak menjelaskan tanggal pengumuman itu.

"Dalam hal penetapan Wakil Panglima TNI memang sampai saat ini kami dari Kantor Staf Presiden belum mendapatkan informasi dan jadwal yang pasti," kata Ngabalin dalam akun YouTube resminya, Serbet Ngabalin, seperti dilihat detikcom, Kamis (24/6/2021).

Ngabalin telah mengizinkan pernyataannya itu dikutip. Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki dua pertimbangan mengenai Wakil Panglima TNI itu.

"Tetapi saya penuh keyakinan seperti biasa bahwa Bapak Presiden dalam menetapkan pimpinan TNI maupun Polri selalu pada dua pertimbangan. Pertimbangan pertama adalah pertimbangan profesionalisme, jenjang karier, dan lain-lain," kata dia.

"Dan yang kedua adalah seberapa jauh kebutuhan organisasi dan tentu Bapak Presiden memiliki kompetensi berdasarkan ketentuan UUD 1945 beliau memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan menetapkan, menunjuk," sambungnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar