Ini Alasan Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua

Jum'at, 25/06/2021 13:12 WIB
Kemendagri ungkap alasan tunjuk Sekda jadi Plh Gubernur Papua (kompas) (Foto: Ist)

Kemendagri ungkap alasan tunjuk Sekda jadi Plh Gubernur Papua (kompas) (Foto: Ist)

Jakarta, law-justice.co - Alasan penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua akhirnya diungkap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penunjukan ini tak lepas dari kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah sakit.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan, Kemendagri ingin memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Papua tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

"Dalam konteks pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah Kemendagri ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Papua tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Benny, Jumat (25/6).

Terlebih, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 dan pada saat yang sama juga melakukan upaya pemulihan ekonomi. Menurut dia perlu kebijakan dan tindakan yang cepat, sistematis, terukur, yang dilaksanakan secara kolaboratif dan sinergis dengan berbagai pihak.

Tidak hanya itu, Kemendagri juga mempertimbangkan tahun ini Papua akan menyelenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON).

"Di samping itu, khusus untuk Provinsi Papua, tahun ini akan menyelenggarakan beberapa event tingkat nasional," ujar dia.

Menurut dia, dengan kondisi tersebut, perlu pejabat daerah yang memiliki kewenangan kuat untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan itu semua. Mengingat, saat ini Gubernur Lukas Enembe tengah sakit dan belum ada pengganti Wakil Gubernur Klemen Tinal yang meninggal dunia bulan lalu.

"Untuk itu semua, perlu adanya pejabat di daerah yang memiliki kewenangan yang kuat untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan itu semua, termasuk juga untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi (keuangan) lainnya, yang tidak bisa dilaksanakan hanya oleh pejabat setingkat Sekretaris Daerah," tegas Benny.

Penunjukan Dance sebagai Plh Gubernur Papua diketahui setelah beredar PDF surat berkop Kemendagri tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA.

Isi surat itu berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura, juga terkait kekosongan kepemimpinan lantaran kinerja gubernur tak bisa diwakili oleh Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal yang sudah meninggal dunia.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Papua, maka Dance selaku Sekda Papua untuk sementara menggantikan peran Lukas dalam tugas harian sebagai Plh gubernur Papua.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar