Divonis 3 Kasus Sekaligus, HRS Kemungkinan Bebas Usai Pilpres 2024

Jum'at, 25/06/2021 08:49 WIB
Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kemungkinan akan bebas dari penjara pada 2025 usai menjalani vonis hakim di tiga perkara yang menjeratnya.

Habib Rizieq terjerat tiga perkara usai kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.

Perkara itu di antaranya kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Bogor. Lalu, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis hakim hukuman pidana 8 bulan penjara. Sementara itu, di kasus Megamendung Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara.

Baru-baru ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana empat tahun penjara bagi Habib Rizieq Shihab di kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

Alhasil, total hukuman Habib Rizieq di tiga perkara itu berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.

Habib Rizieq sendiri sudah ditahan oleh pihak kepolisian per 12 Desember 2020 lalu. Apabila dikalkulasi dengan merujuk besaran vonis yang dijatuhkan hakim di tiga perkara tersebut, maka Rizieq baru bebas pada Agustus 2025.

Meski demikian, ketiga perkara itu masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, jaksa dan Habib Rizieq masih sama-sama mengajukan banding atas perkara-perkara tersebut.

Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya masih mengajukan banding terhadap vonis hakim di perkara Petamburan dan tes swab di RS Ummi. Sementara jaksa mengajukan banding di kasus Petamburan dan Megamendung.

Belum lagi, Habib Rizieq juga bisa mendapatkan remisi dari pemerintah sehingga hukuman kurungannya berkurang.

Pengacara Habib Rizieq, Ahmad Michdan keberatan apabila kliennya dinyatakan baru bisa bebas pada 2025. Ia mengatakan bahwa tiga perkara belum inkrah karena masih dalam proses banding oleh pihak Habib Rizieq dan jaksa penuntut umum.

"Jadi semua vonis hakim belum inkrah atau belum ada keputusan tetap sampai saat ini," kata Michdan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar