Kerusuhan dan Vonis Habib Rizieq Shihab Disorot Sejumlah Media Asing

Jum'at, 25/06/2021 07:50 WIB
Habib Rizieq sampaikan pesan khusus kepada majelis Hakim PN Jaktim usai divonis 4 tahun penjara (detikcom)

Habib Rizieq sampaikan pesan khusus kepada majelis Hakim PN Jaktim usai divonis 4 tahun penjara (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah media internasional turut mewartakan putusan Pengadilan Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, Kamis (24/6).

Dua kantor berita asal Amerika Serikat, Associated Press dan Reuters, menekankan bahwa vonis itu dijatuhkan atas Habib Rizieq karena berbohong soal tes swab Covid-19.

Laporan Associated Press dan Reuters itu dikutip sejumlah portal berita asing lain, seperti Channel NewsAsia dan The Straits Times dari Singapura, juga koran The Washington Post dari AS.

Sementara itu, kantor berita asal Prancis, Agence France-Presse (AFP), menekankan soal kerusuhan antara polisi dan massa pendukung Habib Rizieq.

Media asal Jepang, Nikkei Asia, dan Voice of America (VOA), juga turut mewartakan isu serupa.

VOA menyoroti kerumunan massa pendukung Habib Rizieq terjadi ketika Indonesia tengah menghadapi gelombang kedua penularan virus corona.

Kemarin, Indonesia memang mencatat rekor penularan Covid-19 yang mencapai 20 ribu kasus dalam sehari.

Habib Rizieq sendiri divonis atas kasus tes swab di RS Ummi.

Kasus ini bermula ketika eks pentolan FPI itu dirawat di rumah sakit tersebut usai pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020.

Rizieq kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS Ummi. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya kala itu menunjukkan reaktif virus corona.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan pengakuan Habib Rizieq yang dibuat dalam sebuah video di kanal YouTube RS UMMI Offical berbeda dengan kenyataan.

Dalam video tersebut, Habib Rizieq mengatakan kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaannya berjalan baik.

Yang terjadi sebaliknya. Habib Rizieq dinyatakan positif Covid-19.

Selain Habib Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, juga divonis pidana 1 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong soal tes swab mertuanya tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar