Belum Selesaikan Masalah, Apa Kurangnya Pedoman Implementasi UU ITE?

Kamis, 24/06/2021 19:17 WIB
UU ITE (Foto: The Indonesian Institute)

UU ITE (Foto: The Indonesian Institute)

law-justice.co - Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil belum menyelesaikan akar permasalahan. Mereka tetap mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Surat Keputusan Bersama itu resmi ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI dan resmi berlaku pada hari ini, tanggal 23 Juni 2021. Koalisi Serius Revisi UU ITE menegaskan bahwa masih terdapat permasalahan dalam implementasi UU ITE yang tidak dapat diselesaikan dengan pedoman. Mereka menilai, yang menjadi pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara sehingga merampas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Koalisi juga menyayangkan bahwa draft SKB tersebut belum pernah dibuka ke publik sehingga minim partisipasi publik dan menunjukan bahwa proses penyusunan tidak terbuka dan tidak partisipatif. Padahal, partisipasi publik yang bermakna, efektif dan inklusif merupakan bagian yang sangat penting dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Tidak bisa hanya bersifat formal, akan tetapi harus berkelanjutan dan memasukan opini dan kekhawatiran masyarakat dalam setiap keputusan," demikian pernyataan sipak Koalisi Serius Revisi UU ITE dalam siapran pers yang diterima redaksi.

Munculnya pedoman UU ITE, menurut Koalisi, sekali lagi menegaskan bahwa bahwa UU ITE Penuh masalah, sehingga adanya pedoman bukan berarti desakan untuk merevisi UU ITE akan selesai.

"Pemerintah harus tetap berkomitmen untuk merevisi UU ITE. Sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 yang menegaskan bahwa Pembatasan hak asasi manusia haruslah oleh Undang-Undang."

Koalisi Serius Revisi UU ITE juga mendesak kepada Pemerintah untuk tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen Revisi UU ITE. Salah satu langkah yang harus segera diambil oleh Pemerintah adalah segera melakukan pengajuan revisi dan pembahasan dengan DPR RI. Koalisi juga mendorong Pemerintah untuk lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU ITE, dengan sungguh-sungguh melibatkan masyarakat terdampak regulasi (meaningful and inclusive participation).


Anggota Koalisi Serius Revisi UU ITE
Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar