Gawat! 180 Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Dimakamkan dalam Sehari

Kamis, 24/06/2021 13:06 WIB
Ilustrasi penguburan pasien Covid-19 di  Jakarta (kompas)

Ilustrasi penguburan pasien Covid-19 di Jakarta (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Melonjaknya kasus Covid-19 di DKI Jakarta berimbas juga pada angka pasien yang meninggal dunia. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Jakarta mencatat rekor pemakaman jenazah Covid-19 selama pandemi pada Rabu (23/6/2021). Dalam unggahannya di Instagram @aniesbaswedan, ia menyebutkan Rabu kemarin sebanyak 180 jenazah dikuburkan dengan prosedur Covid-19.

"Hari ini rekor pemakaman selama wabah Covid-19 di DKI: 180 jenazah dikuburkan dengan prosedur Covid-19," tulis Anies dikutip Kamis (24/6/2021).

Anies mengatakan, semua jenazah dikubur di lahan seluas 3 hektar di pemakaman khusus Covid-19 Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dia mengatakan, meskipun Pemprov DKI Jakarta menyediakan lahan pemakaman yang luas, jangan sampai membuat orang merasa aman dan menyepelekan kematian akibat Covid-19.

"Meskipun luas, tolong jangan sampai dipenuhi. Ya, jangan sampai penuh, jangan diisi jenazah seperti hari ini lagi. Cukup, cukup sudah. Kita tak ingin melihat lebih banyak lagi wajah duka," tulis Anies.

Anies meminta warga Jakarta untuk berusaha semaksimal mungkin menghindari potensi penularan Covid-19 dan mengurangi risiko kematian. Ia juga mengimbau agar warga segera mendatangi tempat vaksinasi untuk keselamatan.

"Batas usia ada di tangan Allah SWT, tugas manusia adalah ikhtiar. Sama-sama kita hindari kegiatan berpotensi penularan. Kita datangi tempat vaksinasi sebagai ikhtiar keselamatan. Hindari risiko, songsong ikhtiar keselamatan," ucap Anies.

Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, pada Selasa (22/6/2021) sudah ada 886 jenazah yang dimakamkan di tempat pemakaman Rorotan.

Dengan penambahan pemakaman jenazah pada Rabu kemarin, total jenazah yang dimakamkan di Rorotan menjadi 1.066. Adapun sisa petak makam di angka 6.120 petak saja.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar