Buron, Kejagung Segera Bawa Pulang Hendra Subrata dari Singapura

Kamis, 24/06/2021 10:49 WIB
Eben Ezer Simanjuntak, (Tribun),

Eben Ezer Simanjuntak, (Tribun),

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal langsung mengeksekusi dan memulangkan buron terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata usai terdeteksi akan memperpanjang paspor melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

"Akan segera dideportasi dan dieksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6).

Proses eksekusi, kata dia, dapat dilakukan lantaran buron tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan dalam putusan pengadilan.

"Terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Leonard.

Dia menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berkomunikasi dengan Duta Besar Singapura sejak 19 Februari 2021 lalu untuk dapat membantu proses pemulangan buronan tersebut.

Semula, kata dia, rencana pemulangan akan dilakukan bersamaan dengan terpidana Adelin Lis usai tertangkap di Singapura lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu.

"Dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia," tambah dia.

Deportasi tersebut rencananya akan dilakukan pada Sabtu (26/6) mendatang.

Keberadaan buron itu di Singapura sudah terendus sejak 18 Februari 2021 lalu. Dimana, KBRI mengkonfirmasi bahwa Hendra telah mengganti nama di paspornya menjadi Endang Rifai. Atas dasar itu, petugas atase imigrasi KBRI Singapura mencurigai dan meneliti berkas yang diajukan buronan tersebut.

Proses wawancara berlangsung alot hingga membuat Hendra menjadi gusar. Setelah dikonfirmasi beberapa kali, Hendra disebutkan merasa nama samaran yang digunakannya sudah terungkap. KBRI pun melibatkan atase kepolisian dan atase kejaksaan untuk mendalami paspor tersebut.

Walhasil, diketahui bahwa nama Endang Rifai merupakan sosok buron yang telah 10 tahun dicari-cari. Ditjen Imigrasi pun diminta untuk menunda penggantian paspor yang diajukan pada 19 Februari 2021. Hingga, tiga hari berselang paspor atas nama Endang Rifai dicabut.

Kemudian, pada 1 Maret 2021 Atase Imigrasi menyampaikan laporan dugaan pemalsuan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura hingga akhirnya perkara tersebut diusut dan Hendra memilih kooperatif untuk dideportasi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar