Polisi Tangkap Puluhan Orang Pendukung Habib Rizieq di PN Jaktim

Kamis, 24/06/2021 09:48 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sebanyak 2.300 personel keamanan dikerahkan menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5). Robinsar Nainggolan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sebanyak 2.300 personel keamanan dikerahkan menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Puluhan simpatisan mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang hendak menghadiri sidang diangkut oleh aparat kepolisian di arena sidang vonis depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6).

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 07.35 WIB, puluhan simpatisan itu terdiri dari laki-laki dan perempuan. Mereka diangkut menggunakan mobil bertuliskan Korps Brimob.

Sebelum diangkut sejumlah simpatisan perempuan sempat menolak. Mereka pun duduk diaspal. Namun beberapa polwan menarik mereka untuk masuk ke mobil.

Seorang simpatisan perempuan sempat melawan dan berteriak mengaku sebagai pengacara.

"Saya pengacara!" katanya kepada polisi.

"Biarin aja, angkat-angkat!" kata polisi.

Saat mobil hendak meninggalkan PN Jatim, mereka sempat melantunkan selawat.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan puluhan simpatisan itu dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Timur.

"Pokoknya diangkut ke Mako," kata Erwin seperti melansir cnnindonesia.com.

Bawa Pisau

Disisi lain, seorang pria diamankan aparat karena membawa senjata tajam berupa pisau di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6).

Di lokasi tersebut polisi tengah gencar merazia sejumlah orang yang ditengarai bakal menghadiri sidang vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi.

Pria itu awalnya melintas menggunakan sepeda motor di depan PN Jaktim. Ia pun diberhentikan petugas. Setelah digeledah, didapatkan sebilah pisau dan ketapel.

Pemuda itu langsung diamankan ke lokasi di samping PN Jaktim. Di lokasi tersebut, puluhan simpatisan Habib Rizieq yang terjaring razia juga dikumpulkan.

Di sekitar PN Jaktim, aparat terus melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas. Tidak sedikit kendaraan pribadi yang diberhentikan petugas dan didapati orang yang diduga simpatisan Habib Rizieq.

Beberapa yang diamankan tampak pasrah ketika digiring petugas ke lokasi di sebelah PN Jaktim.

Salah seorang yang diamankan mengaku datang dari Serang, Banten.

"Dari Serang, datang lima orang," katanya saat diamankan.

Mobil Plat Luar Daerah Dirazia

Sejumlah pendukung Habib Rizieq Shihab juga diamankan polisi di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mereka digeledah saat pencegatan yang dilakukan polisi pada sejumlah kendaraan berpelat nomor daerah.

Polisi menghentikan sejumlah mobil pribadi dengan pelat nomor polisi selain Jakarta, F, D, dan A. Polisi kemudian meminta penumpang mobil turun dan menggeledah tas mereka.

Tidak hanya penumpang mobil, polisi juga mengamankan simpatisan yang menggunakan sepeda motor.

"Dari Serang, lima orang," kata salah seorang simpatisan.

Puluhan simpatisan tersebut kemudian digiring ke dalam area berpagar di mana polisi biasa menjadikannya sebagai tempat logistik.

"Geledah, geledah, geledah sampai sana," kata salah seorang petugas.

Arus lalu lintas di sekitar PN Jaktim cukup macet.

Diketahui, Habib Rizieq hari ini akan menjalani vonis dalam perkara penyebaran berita bohong terkait swab di RS Ummi, Bogor.

Ia telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai berbohong soal kondisinya yang pernah terpapar covid-19.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar