Utang Ancam Kedaulatan RI, MUI Sarankan Pemerintah Lakukan Hal ini

Rabu, 23/06/2021 20:35 WIB
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas (Foto: Gatra)

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas (Foto: Gatra)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa utang luar negeri Indonesia telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF yakni ratio debt service terhadap penerimaan negara sebesar 46,77 persen melampaui batas sebesar 25 persen hingga 35 persen.


Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas mengatakan, apabila Indonesia tidak mampu membayar utang maka akan berdampak buruk bagi ekonomi dan politik nasional di mata internasional.

"Lebih parah lagi keadaan ini akan bisa membuat kedaulatan ekonomi dan politik negara kita akan menjadi terusik dan bermasalah," tegas Anwar Abbas dikutip dari RMOL, Rabu (23/6/2021).

Dia menawarkan solusi kepada pemerintah agar mau duduk bersama para ahli ekonomi agar dapat merumuskan masalah utang yang sudah membengkak.

"Untuk itu supaya hal itu tidak terjadi mungkin baiknya para ahli dalam bidang ekonomi dan politik serta pihak-pihak lainnya di negeri ini untuk diajak duduk bersama," ujar Anwar Abbas.

"Bicarakan masalah ini dengan kepala dingin agar kita sebagai bangsa bisa mencari dan menemukan solusinya, agar negeri ini tetap dapat survive atau tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan," lanjut dia.

Selasa kemarin (22/6/2021), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara.

Melihat data tersebut, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengaku khawatir pemerintah tidak mampu untuk membayarnya.

BPK melaporkan, realisasi pendapatan negara dan hibah tahun 2020 sebesar Rp 1.647,78 triliun atau mencapai 96,93 persen dari anggaran. Sementara itu, realisasi belanja negara sebesar Rp 2.595,48 triliun atau mencapai 94,75 persen dari anggaran.

Hal itu membuat defisit anggaran tahun 2020 dilaporkan sebesar Rp 947,70 triliun atau 6,14 persen dari PDB.

Utang pemerintah sudah mencapai Rp 6.074,56 triliun pada tahun 2020. Jumlah utang ini naik tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2019, yaitu Rp 4.778 triliun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar