Ini 4 Opsi untuk Selamatkan Garuda Indonesia dari Kebangkrutan

Rabu, 23/06/2021 13:33 WIB
4 opsi untuk selamatkan Garuda Indonesia dari kebangkrutan (Nikkei Asian Review)

4 opsi untuk selamatkan Garuda Indonesia dari kebangkrutan (Nikkei Asian Review)

Jakarta, law-justice.co - Utang yang membengkak hingga Rp70 triliun membuat maskapai penerbangan milik pemerintah, Garuda Indonesia terancam bangkrut. Untuk itu, saat ini pemerintah tengah berupaya menyelamatkannya, apalagi potensi utang terus bertambah lebih dari Rp 1 triliun setiap bulan.

Beredar dokumen berlogo Kementerian BUMN terkait empat opsi penyelamatan Garuda. Empat opsi ini merupakan benchmarking yang dilakukan pemerintah di sejumlah negara untuk menyelamatkan maskapai penerbangan.

Opsi pertama adalah terus mendukung Garuda Indonesia. Dengan model penyelamatan ini, pemerintah akan menyokong GIAA melalui pemberian pinjaman atau suntikan modal.

Sejumlah maskapai yang menerapkan opsi penyelamatan ini adalah Singapore Airlines, Cathay Pacific Airways dan Air China. Namun opsi ini memantik konsekuensi, yakni Garuda berpotensi memiliki warisan utang yang cukup besar di masa mendatang.

Opsi kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia. Dengan pilihan ini, Garuda akan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban seperti utang, sewa dan kontrak kerja.

Pada opsi ini, bisa digunakan instrumen US Chapter 11 yang merupakan Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat, maupun yurisdiksi kepailitan negara lain. Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan opsi pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sejumlah maskapai yang menggunakan skema ini adalah LATAM Airlines, Malaysia Airlines, dan Thai Airways International. Namun, catatannya adalah tidak jelas apakah undang-undang kepailitan Indonesia mengizinkan untuk restrukturisasi.

Ketiga, pemerintah merestrukturisasi Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Pada opsi ini, pemerintah akan membiarkan Garuda Indonesia melakukan restrukturisasi.

Di saat yang bersamaan, pemerintah mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik perseroan. Perusahaan anyar itu juga akan menjadi national carrier di pasar domestik.

Hal ini serupa yang terjadi pada Sabena dan Swissair. Sedangkan, estimasi modal yang dibutuhkan untuk membuat perusahaan baru mencapai US$ 1,2 miliar.

Opsi keempat, pemerintah akan melikuidasi Garuda Indonesia dan sektor swasta bisa mengisi kekosongan. Dengan opsi ini, pemerintah mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara, misalnya dengan pajak bandar udara atau subsidi rute yang lebih rendah.

Sejumlah maskapai yang juga pernah dilikuidasi adalah Varig Airlines dan Malev Hungarian Airlines. Apabila opsi ini terjadi, Indonesia tidak lagi memiliki national flag carrier.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar