Anies Terbitkan Aturan Baru Soal Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

Rabu, 23/06/2021 12:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan peraturan baru soal pelaksanaan ibadah selama pandemi Covid-19 (Tribunnews)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan peraturan baru soal pelaksanaan ibadah selama pandemi Covid-19 (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menerbitkan Kepgub nomor 796 tahun 2001 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro seiring dengan melonjaknya kasus Corona. Dalam kepgub tersebut mengatur kegiatan peribadatan masyarakat DKI Jakarta.

"(Kegiatan ibadah) dilaksanakan di rumah," bunyi poin 7 seperti dilihat, Rabu (23/6/2021).

Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan lain hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Pengunjung juga dibatasi 25%. Kegiatan belajar mengajar juga dilaksanakan secara daring atau online. Sementara seluruh kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.

"Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat," bunyi poin nomor 10.

Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25 work from office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.

"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies.

Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.

Anies juga memutuskan PPKM Mikro diperpanjang hingga 5 Juli 2021.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar