Diungkap BPK, BLT UMKM Rp1,18 T Cair ke PNS hingga Orang Meninggal

Rabu, 23/06/2021 11:22 WIB
nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

Jakarta, law-justice.co - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 mencatat sejumlah permasalahan dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Tak tanggung-tanggung, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) itu yang bermasalah Rp1,18 triliun.

Berdasarkan temuan BPK, permasalahan penyaluran tersebut disebabkan ketidaksesuaian penerima dengan kriteria yang disyaratkan, ketidaksesuaian penyaluran dana dengan surat keputusan yang dikeluarkan serta duplikasi penyaluran dana kepada penerima.

"Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2020.

Rinciannya, sebanyak 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp101,9 miliar berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD. Kemudian, sebanyak 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali bantuan dengan total anggaran Rp3,34 miliar.

Selanjutnya, penerima BPUM yang bukan termasuk pelaku usaha mikro sebanyak 19.358 dengan total dana sebesar Rp46,45 miliar.

Lalu, penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya sebanyak 11.830 penerima dengan total anggaran Rp28,39 miliar, dan BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp673,9 miliar.

Ada pula BPUM yang diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima sebesar Rp49,01 miliar dan BPOM kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima dengan total dana sebesar Rp91,86 miliar.

Kemudian, BPUM kepada 8 penerima yang sudah pindah keluar negeri sebanyak Rp19,2 juta; dan penyaluran kepada 22 penerima sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran surat keputusan. Terakhir, duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1 orang penerima yakni sebesar Rp2,4 juta.

Di luar itu, ada juga masalah terkait aktivasi dana BPUM terblokir sebesar Rp145,2 miliar yang belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana sampai jangka waktu program berakhir.

Lalu, pencairan dana yang telah melewati batas akhir sebesar Rp13,87 miliar, serta belum dikembalikannya dana BPUM yang gagal disalurkan sebesar Rp23,56 miliar.

Sebagai informasi, pemerintah tahun lalu menyiapkan Rp28,8 triliun untuk menyalurkan BPUM senilai Rp2,4 juta kepada 12 juta UMKM.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar