MUI-Dewan Masjid DKI Setuju Sementara Salat Jumat Diganti Salat Zuhur

Rabu, 23/06/2021 10:19 WIB
Sejumlah umat islam melaksanakan salat jumat di Masjid Al-Amjad, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/1). Pemerintah melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19, diantaranya melakukan pembatasan kapasitas di tempat ibadah sebanyak 50 persen. Robinsar Nainggolan

Sejumlah umat islam melaksanakan salat jumat di Masjid Al-Amjad, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/1). Pemerintah melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19, diantaranya melakukan pembatasan kapasitas di tempat ibadah sebanyak 50 persen. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Perkembangan kasus positif Covid-19 yang makin tinggi di DKI Jakarta belakangan ini menjadi kekhawatiran banyak pihak.

Sejumlah antisipasi pun dilakukan agar angka penyebaran ini tidak makin tinggi.

Seperti yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta.

Kedua lembaga ini meminta masyarakat untuk sementara mengganti shalat Jumat di masjid dengan shalat Dhuhur di rumah masing-masing.

Hal ini mereka sampaikan melalui Seruan Bersama MUI Provinsi DKI dan Pimpinan Wilayah DMI DKI tentang Penyelenggaraan Shalat Rawatib dan Shalat Jumat Di Masa Pandemi Covid-19. Surat tertanggal 21 Juni 2021 itu bernomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan 2.1117/SB/DMI-DKI/VI/2021.

Dalam surat tersebut MUI dan DMI DKI menjelaskan, seruan untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur ini, termasuk melakukan shalat Rawatib di rumah, berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Atau sampai ada maklumat selanjutnya.

Dasar pertimbangan seruan MUI dan DMI DKI Jakarta ini adalah melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19 yang melonjak drastis hingga membuat DKI Jakarta dinyatakan sebagai Zona Merah.

Namun demikian, azan dan iqamah tetap dilakukan setiap masuk waktu shalat.

MUI dan DMI DKI juga meminta pihak pengurus masjid maupun ulama untuk memanfaatkan pengeras suara di masjid dan mushola untuk mengingatkan warga terhadap bahaya Covid-19. Untuk sementara waktu tidak melakukan perkumpulan atau pertemuan.

Menurut data corona.jakarta.go.id/id per 22 Juni 2021, saat ini ada 32.191 kasus Covid-19 aktif di Jakarta, di mana pada Selasa kemarin mengalami penambahan 131 kasus. Sementara total meninggal mencapai 8.014 orang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar