Disebut Berbohong soal Obat Covid-19, Baiknya Erick Thohir Mundur

Rabu, 23/06/2021 07:52 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Kompas)

Menteri BUMN Erick Thohir (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Desakan agar Erick Thohir mundur dari jabatannya sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.

Pasalnya, klaim Erick mengenai obat Ivermectin sudah mendapat izin Badan Pemeriksa Obat Dan Makanan (BPOM) untuk pengibatan pasien Covid-19 ternyata tidak benar.

Pasalnya, Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono menyatakan bahwa obat tersebut belum adalah obat yang digunakan untuk mengatasi parasit seperti cacing.

Bahkan, BPOM sudah memberikan keterangan dalam website resminya mengenai uji klinik ivermectin yang belum bisa dibuktikan berkhasiat mencegah dan mengobati Covid-19. Sehingga dipastikan bahwa klaim Erick atas obat tersebut sudah disetujui BPOM tidak benar.

Gde Siriana memandang serius persoalan ini. Karena, disamping berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat Indonesia, secara politik Erick telah menyebarkan kabar bohong.

"Sebaiknya Erick Thohir mundur dari BUMN. Tidak layak orang yang melakukan kebohongan publik jadi pejabat," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/6).

Selain itu, Komite Politik dan Pemerintahan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini meminta agar ada penegakan hukum terhadap Erick Thohir atas informasi yang disampaikannya.

"Ini memalukan untuk selevel menteri. Ini perlu diperiksa karena Hoax!" tegas Gde Siriana menutup.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar