Tak Cuma Dikorupsi, Sisa Anggaran Bansos Rp.1,5 T Juga Tak Jelas?

Selasa, 22/06/2021 22:35 WIB
BPK RI

BPK RI

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan beberapa program bantuan sosial atau bansos pada Kementerian Sosial belum dilakukan secara optimal dalam program pemulihan ekonomi nasional 2020.


Pertama, program sembako. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sisa saldo program tersebut sebanyak Rp 821,09 miliar yang belum dikembalikan pada kas negara. “Sisa saldo berasal dari 1.614.831 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak memanfaatkan bantuan program sembako,” tulis laporan IHPS II 2020 BPK, Selasa (22/6/2021).


Selanjutnya, BPK juga menyebut bahwa permasalahan tidak termanfaatkannya program sembako menyebabkan dana bantuan masih tersimpan di rekening penyalur. “Namun, dana belum dikembalikan ke kas negara Rp 821,09 miliar sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.


BPK merekomendasikan kebijakan agar Menteri Sosial melaksanakan pengawasan atas penyaluran bantuan program sembako dan BST secara memadai. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan penyaluran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kedua, untuk program realisasi bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) atas 96.483 kartu keluarga sejahtera (KKS) tidak dapat didistribusikan kepada KPM sebesar Rp 91,34 miliar. Dana ini juga belum dikembalikan ke kas negara. “Ketiga, sebanyak 959.003 KKS juga tidak dapat didistribusikan kepada KPM bantuan program sembako dan saldo yang ada di dalam KKS tersebut belum disetorkan ke kas negara mencapai Rp 519,32 miliar,” tulis laporan itu.


Keempat, sisa dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 51,71 miliar juga belum disetor ke kas negara. Jika ditotal dari keempat program tersebut, jumlahnya hampir Rp 1,5 triliun yang belum dikembalikan ke kas negara.


Terkait PKH dan BST yang masih menemui masalah, BPK juga memberikan rekomendasi kebijakan untuk Menteri Sosial melakukan validasi dan pemutakhiran by name by address (BNBA) secara lebih optimal sebagai dasar penetapan keputusan KPM PKH dan data bayar. “Serta melakukan penelitian atas KKS yang tidak terdistribusi agar himpunan bank milik negara (Himbara) dapat segera melakukan penonaktifan,” tulis BPK.


Terakhir, BPK juga meminta Menteri Sosial untuk menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing untuk meminta Himbara segera menyetorkan dana bantuan Program Sembako atas KKS yang tidak terdistribusi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar