BKN dan KPK Saling Lempar Tanggung Jawab soal Hasil TWK 75 Pegawai

Selasa, 22/06/2021 22:20 WIB
Gedung KPK (Vertanews.id)

Gedung KPK (Vertanews.id)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, merespons permintaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang diajukan sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos. Bima mengatakan hasil TWK yang diminta telah diserahkan kepada KPK.

“Jadi BKN itu menerima hasil TWK. Hasilnya agregat, semuanya, kumulatif. Hasil ini dalam bentuk dokumen yang tersegel ini sudah kami serahkan semuanya ke KPK. BKN sekarang ini tidak memegang dokumen apa-apa, yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu,” kata Bima kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Selasa (22/6/2021).

Kata Bima jika data itu diminta pegawai KPK, maka mereka harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan TNI AD dan BNPT. Selain itu data yang ada tidak berbentuk orang perorang, namun bersifat akumulasi dan agregat.

“Kalau kami diminta, maka kami akan meminta lagi kepada pemilik instrumen data itu, karena instrumennya tidak di kami. Jadi kalau IMB-nya ada di Dinas Psikologi AD, profiling-nya ada di BNPT,” ujarnya.

“Nah Dinas Psikologi AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia. Saya tanya ke BNPT, ini kalau profiling bisa nggak diminta? Profiling ini didapatkan dari suatu aktivitas intelijen, sehingga menjadi rahasia negara,” sambung Bima.

Karena hasil TWK dianggap sebagai rahasia negara, Bima berdalih bukan wewenangnya yang menetapkan.

“Jadi saya sampaikan, ini menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT rahasia. Bukan saya yang menetapkan rahasiaannya, tapi pemilik informasi itu,” ucapnya.

Namun kata Bima, hasil itu dapat dibuka jika ada ketetapan dari pengadilan.

“Apakah ini bisa dibuka? Ya bisalah. Informasi di Indonesia ini semuanya bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan. Supaya orang-orang yang memberikan informasi ini tidak disalahkan karena melanggar aturan,” katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa permohonan 75 pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN setidaknya ada 8 poin informasi dan data yang diminta termasuk hasil tes TWK melalui PPID KPK.

"Satu di antaranya mengenai hasil TWK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (17/6).

Menurut Ali, terkait hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pada 27 April 2021 lalu, hanya sebuah data kolektif dari 8 poin yang diminta oleh para pemohon.

"Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," ucap Ali.

Maka itu, apa yang diminta pihak pemohon, KPK masih perlu melakukan koordinasi dengan BKN. Karena belum semua hasil TWK diberikan oleh BKN.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar