Sidang Korupsi Bansos

Terungkap! Saat OTT KPK Juliari Suruh Ajudannya Telepon Herman Hery

Selasa, 22/06/2021 21:05 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. (gelora).

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. (gelora).

Jakarta, law-justice.co - Ajudan Menteri Sosial Juliari Batubara, Eko Budi Santoso mengatakan bosnya memerintahkannya untuk menghubungi Ketua Komisi Hukum DPR Herman Hery. Telepon itu dilakukan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan kasus bansos Covid-19.

“Waktu itu saya diminta hubungi adc-nya Pak Herman Hery,” kata Eko saat bersaksi dalam sidang kasus bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip Selasa (22/6/2021)

Duduk sebagai terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari. Eko mengatakan perintah itu datang saat mereka masih berada di hotel di Malang. Di hotel itu, kata Eko, mereka melihat berita di televisi tentang KPK menangkap pejabat di Kemensos terkait pengadaan bansos. “Waktu itu ada info di running text televisi bahwa ada OTT,” kata Eko mengenang kejadian di awal Desember 2020 itu.

Eko mengatakan dirinya lantas menelepon ajudan Herman Hery. Namun, menurut ajudan, dia sedang tidak bersama politikus PDIP tersebut. Ajudan itu meminta Eko menelepon sopir Herman Hery.

Jaksa kemudian bertanya kepada Eko, mengapa Juliari meminta menelepon Herman Hery. Eko menjawab tidak tahu. Dia mengira karena jabatan Herman sebagai Ketua Komisi Hukum DPR. KPK menjadi salah satu mitra kerja komisi tersebut. “Mungkin,” kata dia.

Karena OTT itu pula, Juliari harus mengubah rencana perjalanannya pulang dari Malang ke Jakarta. Menurut rencana, kata Eko, mantan bosnya itu seharusnya pulang menggunakan pesawat sewaan. Setelah tahu ada OTT KPK, Juliari memilih pulang ke Jakarta menggunakan mobil. “Saya diminta ‘Ko, kita perjalanan ke Jakarta menggunakan darat sambil lihat perkembangan berita’,” tutur Eko.

Dalam perjalanan pulang itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Juliari Batubara. Beberapa jam setelah konferensi pers penetapan tersangka, Juliari menyerahkan diri ke KPK pada dini hari 6 Desember 2020. KPK mendakwa Juliari menerima Rp 32 miliar dari proyek pengadaan bansos. Duit itu diduga berasal dari para vendor yang menjadi penyedia sembako untuk wilayah Jabodetabek.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar