Jawaban Gubernur Edy saat Bobby Singgung Utang Rp433 Miliar

Selasa, 22/06/2021 18:04 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi respons pernyataan Wali kota Medan Bobby Nasution soal utang miliaran Pemprov Sumut  (Gelora).

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi respons pernyataan Wali kota Medan Bobby Nasution soal utang miliaran Pemprov Sumut (Gelora).

Medan, Sumut, law-justice.co - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi langsung merespons Wali Kota Medan Bobby Nasution yang sempat menyinggung utang Pemprov Sumut sebesar Rp433 miliar. Dia mengaku tak tahu dengan apa yang disampaikan oleh menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

"Oh, tak tahu aku, nanti dipelajari," kata Edy kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Namun begitu, mantan Pangkostrad tersebut berjanji akan melakukan pengecekan. "Bisa Pemprov punya utang pula, nanti kita lihat," ungkap Edy.

Bobby mengungkapkan Pemprov Sumut memiliki utang sebesar Rp433,86 miliar terkait dana bagi hasil (DBH) Pemprov Sumut pada 2020. Menurutnya, dana itu belum disalurkan ke Pemerintah Kota Medan.

"Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut belum ditransfer, sehingga Pemprov Sumut memiliki utang sebesar 433,86 miliar," ungkapnya.

Bobby juga menyampaikan kebijakan pembatasan pengunjung maupun waktu operasional tempat usaha pada kondisi pandemi Covid-19 berakibat pada turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah.

"Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2020, karena adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat," sebutnya.

Menurut Bobby untuk menekan kebocoran PAD, Pemko Medan melakukan pengawasan dengan membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah. Selain itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.

"Untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD [Surat Pemberitahuan Pajak Daerah] dengan melaporkan hasil penjualan," kata Bobby.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar