Kabar Baik soal Covid-19, Kasus Baru Menurun

Selasa, 22/06/2021 17:24 WIB
Kasus baru Covid-19 mengalami penurunan (Suryakepri)

Kasus baru Covid-19 mengalami penurunan (Suryakepri)

Jakarta, law-justice.co - Kasus baru Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan pada Selasa (22/6/2021) hari ini. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan kasus baru hanya bertambah 13.668 dibandingkan sehari sebelumnya berada di atas angka 14.000 kasus.

Dengan penambahan itu, kini total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 2.018.113 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Dari total kasus positif tersebut, sebanyak 1.810.136 di antaranya telah sembuh.

Jumlah pasien yang sembuh itu bertambah 8.375 dari hari sebelumnya. Sementara itu, sebanyak 55.291 orang di antaranya meninggal dunia. Pasien yang wafat usai terinfeksi virus corona bertambah 335 dari kemarin.

Jumlah spesimen yang diperiksa hari ini sebanyak 130.630 sampel. Kasus aktif Covid-19 atau pasien yang dirawat dan isolasi kini mencapai 152.686 orang. Sedangkan suspek Covid-19 sebanyak 124.918 orang.

Tambahan kasus positif Covid-19 menembus rekor tertinggi selama pandemi yakni 14.536 pada 21 Juni kemarin. Tambahan angka kasus Covid-19 tertinggi sebelumnya adalah 30 Januari yakni 14.518.

Lonjakan kasus Covid-19 itu membuat sejumlah pemerintah provinsi mengambil kebijakan demi menekan penyebaran virus corona. Terlebih temuan mutasi baru corona varian Delta telah menyebar di sejumlah daerah di Indonesia. Varian ini dianggap lebih cepat menyebarkan virus.

Rencana pembelajaran tatap muka juga dibatalkan di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Bogor, Bandung. Sebuah petisi daring mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap lockdown.

Pemerintah pun memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Ketua Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan untuk mengetatkan PPKM Mikro ini dilatari lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.

Beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PPKM mikro yang lebih ketat ini antara lain WFH 75 persen, sekolah online, tempat ibadah di zona merah ditutup, hingga acara hajaran hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas.

Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban menyarankan pemerintah berani mencoba menerapkan kebijakan karantina wilayah alias lockdown selama dua pekan.

Menurutnya, lockdown mampu menekan transmisi virus corona di masyarakat sehingga tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) juga dapat diminimalisasi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar