BPOM Tegaskan Izin Edar Ivermectin untuk Obat Cacing Bukan Covid-19
Kepala BPOM, Penny Lukito tegaskan izin edar ivermectin untuk obat cacing bukan Covid-19 (JPNN).
Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terakit informasi bahwa ivermectin telah mendapatkan izin edar untuk mengobati Covid-19. Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan bahwa izin edar tersebut sebagai obat cacing bukan untuk menyembuhkan Covid-19. Hal itu untuk menanggapi pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Untuk Ivermectin sudah mendapat EUA (Emergency Use Authorization) dari BPOM sebagai obat cacing, jadi (obat) pencernaan," kata Penny saat jumpa pers virtual, Selasa (22/6/2021).
Dia mengatakan, BPOM tak pernah mengeluarkan izin edar ivermectin sebagai obat Covid-19 meski obat tersebut bisa menyembuhkan penyakit yang disebabkan oleh virus Corona tersebut.
"Di lapangan dalam pelaksanaan pengobatan Covid-19 di beberapa negara dan Indonesia ditemukan adanya indikasi bahwa ini membantu penyembuhan," kata Penny.
"Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19," tegasnya.
Penny menambahkan, kalau Ivermectin mau disebut sebagai obat Covid-19 harus melalui uji klinis lengkap dulu. Namun dalam hal pemberian kepada pasien, itu kewenangan dari dokter dan ahli kesehatan lainnya.
Kalau kita mengatakan suatu produk sebagai obat Covid-19 harus melalui uji klinik dulu. Namun demikian ini tentunya dengan resep dan pengawalan dokter bisa saja digunakan dalam salah satu terapi dalam protokol pengobatan Covid-19.
Namun, Penny menegaskan, penggunaan Ivermatin sebagai terapi di luar wewenang BPOM.
"Bukan dalam kewenangan BPOM dalam hal itu, nanti pemerintah proses dan setiap protokol pengobatan Covid-19 harus diatur organisasi profesi dan Kemenkes," tutupnya.
Komentar