Terbukti Aniaya Sopir Taksi, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara

Selasa, 22/06/2021 15:52 WIB
Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan penjara karena terbukti bersalah aniaya sopir taksi online (okezone)

Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan penjara karena terbukti bersalah aniaya sopir taksi online (okezone)

Bandung, Jabar, law-justice.co - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 bulan. Habib Bahar dinilai hakim terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menilai Habib Bahar bersalah. Dia menyebut Bahar untuk tetap ditahan. Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan dua remaja.

"Bersalah sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351," kata Hakim.

Putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, Bahar dituntut 5 bulan penjara.

Seperti diketahui, Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar