Tak Kapok, Putra Soeharto Kembali Lawan Sri Mulyani

Selasa, 22/06/2021 13:41 WIB
Bambang Trihatmodjo kembali lawan Sri Mulyani (Tribun)

Bambang Trihatmodjo kembali lawan Sri Mulyani (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu, Bambang Trihatmodjo kembali melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kali ini, Putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu didampingi oleh kuasa hukumnya Busyro Muqoddas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utangnya.

Karena tidak mau melunasi utangnya, Bambang kemudian dicekal sejak akhir 2019 hingga akhir 2020 oleh Sri Mulyani. Bambang tidak terima atas pencekalan itu.

Bambang pun melayangkan gugatan pencekalan dirinya ke PTUN Jakarta. Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan itu. Majelis yang diketuai Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany menilai objek sengketa telah kedaluwarsa.

"Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dikaitkan dengan diktum kedua objek sengketa, maka majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa sudah tidak memiliki daya laku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi," ujar majelis hakim pada 4 Maret 2021.

Kala itu, salah satu anggota tim hukum Prisma Wardhana Sasmita menyatakan sudah bisa memprediksi putusan itu.

"Hakim memutus NO, bukan menang salah satu pihak karena terkait prosedur. Keputusan Menteri Keuangan tidak diperpanjang oleh tergugat sejak 10 Desember 2020," kata Prisma pada Jumat (5/3/2021).

"Saya sudah prediksi. Tapi dengan fakta objek gugatan habis masa berlakunya tanggal 10 Desember 2020 dan hingga proses berjalan sampai putusan tidak diperpanjang oleh tergugat, keputusan Menteri Keuangan a quo tersebut," ujar Prisma.

Ternyata Bambang tidak terima atas kekalahan itu dengan mengajukan banding. Berdasarkan informasi perkara PT TUN Jakarta, Selasa (22/6/2021), kasus itu sedang diadili dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT.

"Hakim ketua Nurman Sutrisno SH MHum, hakim anggota I Eddy Nurjono SH MH dan hakim anggota 2 Mohamad Husein Rozarius SH MH," demikian susunan majelis banding perkara Bambang Trihatmojdjo Vs Sri Mulyani itu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar