Meski PT Bandung Kuatkan Putusan PN Depok, Syahganda Tetap Kasasi

Selasa, 22/06/2021 13:21 WIB
Syahganda Nainggolan tetap ajukan kasasi ke MA meski PT bandung kuatkan putusan PN Depok (foto : tigapilarnews.com)

Syahganda Nainggolan tetap ajukan kasasi ke MA meski PT bandung kuatkan putusan PN Depok (foto : tigapilarnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tinggi atau PT Bandung telah memutuskan permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa Syahganda Nainggolan terkait kasus menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berkelebihan. Dalam putusannya, PT bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang tetap menghukum Syahganda selama 10 bulan penjara.

"Menerima permintaan banding dari penuntut dan terdakwa," bunyi putusan PT Bandung yang dibacakan pada tanggal 10 Juni 2021.

Terhadap putusan itu, kuasa hukum Syahganda Nainggolan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri, apa yang disampaikan oleh kliennya itu bukan merupakan tindak pidana.

Menurut dia, apa yang disampaikan Syahganda melalui media sosial miliknya itu hanya menyampaikan pendapat. Menurut dia, menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi dan HSM.

"Kita tetap mengajukan kasasi ke MA, karena apa yang disampaikan oleh Syahganda itu hanya menyampaikan pendapat, dan itu dilindungi konstitusi dan HAM," katanya.

Dia berharap, MA dapat dengan teliti dan lebih jeli dalam memutuskan kasus Syahganda.

"Kita berharap MA dapat memutuskan perkasa Syahganda ini dengan jeli dan efektif, karena bukan merupakan tindak pidana," tutupnya.

Sebelumnya, pada pengadailan tingkat pertama, Syahganda divonis 10 bulan penjara. Namun, jaksa tak puas dengan putusan PN Depoksehingga mengajukan banding ke PT Bandung.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar