Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan Uji Materi di MK, Kenapa?

Selasa, 22/06/2021 11:22 WIB
Rasamala Aritonang. (BBC).

Rasamala Aritonang. (BBC).

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mencabut gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi itu terkait dengan pasal peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, Selasa (22/6).

Rasamala menuturkan pihaknya mempunyai dua alasan terkait pencabutan gugatan ini. Pertama, pegawai menilai MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status sebagaimana dinyatakan dalam putusan dalam perkara nomor:70/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai.

Alasan kedua, pegawai merasa pertimbangan tersebut mengikat untuk semua pihak.

"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Rasamala.

Sebelumnya, sembilan pegawai KPK mendaftarkan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C UU KPK. Uji materi ini diajukan sehari setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, melantik 1.271 pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat setelah lolos TWK.Sedangkan 75 pegawai yang disebut tak memenuhi syarat tak dilantik.

Adapun sembilan pemohon yang mencabut gugatan yakni Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Hotman Tambunan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar