Oknum Polisi di Sumut Didakwa Perkosa & Bunuh Dua Orang Gadis

Selasa, 22/06/2021 07:52 WIB
Aipda Roni Syahputra. (Indozone).

Aipda Roni Syahputra. (Indozone).

Jakarta, law-justice.co - Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra (45) didakwa memperkosa, menyekap, dan membunuh dua gadis sekaligus. Roni melancarkan aksinya tersebut seorang diri.

Awalnya Roni mengajak Riska Fitria (21) selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan untuk bertemu pada Februari 2021 lalu. Ia sudah tertarik dengan Riska.

"Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa," kata jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6).

Roni dan Riska lantas janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Saat bertemu, RF ditemani oleh tetangganya berinisial AP (13), korban lain dalam perkara ini. Roni kemudian meminta Riska dan AP naik ke dalam mobil.

Setelah itu, Roni mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Di dalam mobil, Roni mengatakan urusan Riska bisa dilakukan nanti.

"Karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya sambil mengatakan, `Apa ini pak`. Terdakwa mengatakan, `Diam aja kau, biar aku urus perkara mu`," ujar jaksa.

Riska kembali menjawab sambil membentak terdakwa, "Ya udah enggak usah diurus".

Namun, Roni kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska berontak dan korban AP langsung berteriak. Roni tak tinggal diam dan menganiaya korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.

Selanjutnya, kata jaksa, Roni membawa kedua gadis itu ke Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia lantas memesan kamar seharga Rp80 ribu.

"Tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal dan kembali memakaikan celana Riska," kata jaksa.

Kemudian, Roni melampiaskannya kepada AP. Ia lantas membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Roni langsung memasukan korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

"Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya," ujarnya.

Keesokan harinya, Roni berniat membunuh korban karena takut aksinya terungkap. Korban pertama yang dibunuh adalah Riska. Kemudian, Roni menghabisi nyawa AP.

Selanjutnya, mayat korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai, sementara AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati," kata jaksa.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar