Polisi Gelar Razia Prokes, 10 Jalan DKI Bakal Disekat Malam ini

Senin, 21/06/2021 22:05 WIB
Polisi Razia Prokes (Faktual)

Polisi Razia Prokes (Faktual)

Jakarta, law-justice.co - Polisi akan melakukan razia protokol kesehatan (prokes) terhadap warga selain membatasi mobilitas kendaraan di 10 ruas jalan di Jakarta mulai Senin (21/6/2021) malam.

Upaya itu dilakukan guna mencegah orang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengggunakan masker dan berkerumun di sejumlah restoran dan kafe. "Untuk 10 penggal jalan, hasil evaluasi sering terjadi orang menongkrong-nongkrong. Bagaimana di tempat-tempat lain? Kami lakukan patroli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.

Yusri menjelaskan, petugas gabungan yang dikerahkan nantinya tidak semuanya berada di 10 titik jalan yang disekat tetapi akan disebar. "Jadi petugas tidak semua berada di penggal jalan, ada lagi kami punya tim optimalisasi mendisiplinkan masyarakat dengan menggelar operasi Yustisi. Ini berjalan terus," kata Yusri.

Yusri menegaskan, razia terhadap pelanggar prokes bukan hanya pada kafe, restoran, hingga taman. Operasi itu juga akan menyisir wilayah-wilayah terpencil di perkampungan.

"Nanti ke RT RW juga sama, ke tempat tempat kecil juga kami datangi semua. Makannya kami perlu masukan-masukan juga dari masyarat. Ada posko-posko PPKM berskala mikro di situ. Yang untuk memantau mereka (pelanggar prokes) semua," kata Yusri.

Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan kendaraan pada 10 ruas jalan di Jakarta yang akan berlangsung mulai Senin malam ini. Penyekatan di 10 titik akan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.

Polisi menyebut penyekatan dilakukan karena di wilayah tersebut kerap terjadi kerumunan orang. Namun ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan.

Pertama kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi dan TNI.

Kedua, kendaraan penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat.

Ketiga pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan. Keempat kendaraan masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek.

Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:

  • Jalan Bulungan (Jaksel)
  • Jalan Kemang Raya (Jaksel)
  • Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
  • Jalan Sabang (Jakpus)
  • Jalan Cikini Raya (Jakpus)
  • Jalan Asia-Afrika (Jakpus)
  • Kawasan BKT (Jaktim)
  • Kawasan Kota Tua (Jakbar)
  • Jalan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
  • Jalan Pantai Indah Kapuk (Jakut).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar