Bakal Diproduksi 4 Juta/Bulan, BPOM Izinkan Obat Corona Ivermectin

Senin, 21/06/2021 18:50 WIB
Obat Ivermectin Disebut Potensial Sembuhkan Corona (ist)

Obat Ivermectin Disebut Potensial Sembuhkan Corona (ist)

Jakarta, law-justice.co - Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan obat terapi COVID-19 bernama Ivermectin telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat tersebut merupakan produksi dari anak perusahaan BUMN, PT Indofarma Tbk.

"Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM, kami terus melakukan komunikasi insentif kepada kementerian kesehatan bagaimana sesuai dengan rekomendasi BPOM dan juga kementerian kesehatan, obat ivermectin ini harus dapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian," papar Erick dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6/2021).

Erick mengungkap obat Ivermectin sudah mulai diproduksi dan rencananya dengan kapastitas 4 juta obat per bulannya. Dia berharap dengan adanya obat ini bisa menjadi bagian dari solusi untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.

"Karena itu obat Ivermectin yang diproduksi Indofarma ini, pada saat ini kita sudah mulai produksi Insyaallah dengan kapasitas 4 juta sebulan ini bisa menjadi solusi juga untuk bagaimana penerapan daripada COVID-19 ini kita bisa tekan secara menyeluruh," jelasnya.

Ivermectin ini diklaim bisa menjadi obat dalam terapi COVID-19 yang bisa menurunkan dan mengantisipasi penularan. Harganya juga dianggap cukup murah dengan Rp 5.000-Rp 7.000 ribu per butir tabletnya.

"Saya dapatkan kabar saya rasa cukup gembira, bahwa dalam terapi daripada penyembuhan, mengantisipasi untuk menjaga diri kita sehingga penularan bisa diturunkan, Ivermectin ini dianggap dalam terapi-terapi cukup baik. Karena berdasarkan jurnal-jurnal kesehatan mereka sudah mendapatkan hasilnya dan tentu ini kita sudah lakukan uji stabilitas kemarin," terangnya

Erick menegaskan obat Ivermectin ini bukan obat COVID-19 tetapi obat terapi COVID-19. "Kami tegas kan ini obat terapi ini bukan obat COVID-19 tetapi bagian dari salah satu terapi," tegasnya.

Untuk penggunaannya, Erick menjelaskan untuk terapi ringan dalam lima hari cukup memakan obat Ivermectin pada hari pertama, ketiga dan kelima dengan 2-3 butir obat per hari. Selanjutnya, jika terapi sedang dianjurkan meminum obat lima hari berturut-turut.

Erick berharap dengan pengadaan obat melalui anak perusahaan BUMN bisa membantu memudahkan masyarakat mendapatkan obat yang murah terutama pada daerah-daerah terpencil.

"Sebagai catatan kita berharap kami mendukung yang dinamakan PPKM Mikro sehingga kondisi daerah-daerah terkecil ini bisa mendapatkan fasilitas obat murah tidak tergantung daripada obat yang sangat mahal tetapi ini menjadi obat murah," katanya.

Selain itu, dengan pengadaan obat ini bisa menjadi bagian dari solusi untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. Tetapi dengan harapan masyarakat juga bisa bergotong royong dengan mentaati aturan protokol kesehatan.

"Tentu semua tidak akan berhasil jika tidak daripada dengan gotong royong masyarakat yang tidak mendisplinkan diri dalam protokol kesehatan, apakah memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, kita harus lakukan secara bersama sama. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri, tetapi juga dengan bagaimana rakyat Indonesia mendisiplinkan diri," tandasnya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar