Lagi, Erick Thohir Rombak Direksi Perusahaan BUMN Rekind

Senin, 21/06/2021 16:27 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir rombak direksi PT Rekind (swa)

Menteri BUMN Erick Thohir rombak direksi PT Rekind (swa)

Jakarta, law-justice.co - Menteri BUMN Erick Thohir kembali merombak jajaran direksi dari anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), yakni PT Rekayasa Indonesia (Rekind). Selain itu, Erick juga mengubah nomenklatur jabatan.

Hal itu terungkap dalam keterbukaan informasi Pupuk Indonesia dalam suratnya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pupuk Indonesia berstatus emiten obligasi sehingga punya keterikatan kewajiban keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam keterangannya, Kementerian BUMN memutuskan untuk memberhentikan Direktur Operasi Rekind Jakub Tarigan terhitung sejak tanggal 22 April 2021. Selain Jakub dua anggota direksi lain yang juga diberhentikan adalah Achmad Muchtasyar yang posisinya Direktur Pengembangan Usaha berakhir terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 dan Dundi Insan Perlambang yang diberhentikan sebagai Direktur Komersil terhitung sejak tanggal 12 Juni 2021.

Dalam kesempatan yang sama, pemegang saham Rekind, perusahaan yang sempat dipimpin oleh Arifin Tasrif, Menteri ESDM ini, juga mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi Rekind dari yang semula Direktur Operasi menjadi Direktur Operasi dan Pengembangan.

Jabatan baru ini akan diisi oleh Yusairi setelah Pupuk Indonesia mengangkat yang bersangkutan yang juga tercantum dalam laporan informasi yang sama.

Dengan perubahan di atas, maka susunan anggota Direksi Rekind saat ini adalah sebagai berikut:

1. Alex Dharma Balen sebagai Direktur Utama
2. Triyani Utaminingsih sebagai Direktur Keuangan & SDM
3. Yusairi sebagai Direktur Operasi & Pengembangan

Rekind merupakan perusahaan jasa yang bergerak dalam bidang rancang bangun industri (engineering, procurement, dan construction/EPC), satu-satunya perusahaan EPC nasional yang sepenuhnya dimiliki Indonesia.

Kepemilikan saham Rekind terdiri dari Pupuk Indonesia sebesar 90,6%, PT Pupuk Kalimantan Timur (4,97%) dan Negara Republik Indonesia (4,97%).

Pupuk Indonesia adalah BUMN yang bergerak di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya yang kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar