Kapolri Minta Anies Lakukan Ini Usai Kasus Covid-19 di DKI Melonjak

Senin, 21/06/2021 15:47 WIB
Kapolri Jenderal ListyoSigit Prabowo minta Anies Baswedan siapkan 31 lokasi tempat isolasi mandiri (voi)

Kapolri Jenderal ListyoSigit Prabowo minta Anies Baswedan siapkan 31 lokasi tempat isolasi mandiri (voi)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan 31 lokasi isolasi mandiri. Hal itu disampaikan Jenderal Sigit setelah melihat kasus Covid-19 di daerah yang dipimpin Anies Baswedan itu terus melonjak.

"Untuk wilayah DKI kita tahu angkanya mencapai 4.800 kasus harian sehingga kita laksanakan penguatan PPKM mikro, yang kita laksanakan antara lain memperkuat testing dan tracing. Tentunya ini akan berdampak terhadap penambahan jumlah pasien yang ada di Wisma Atlet," ujar Sigit dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan di YouTube Setpres, Senin (21/6/2021).

Sigit mengatakan 31 lokasi isolasi mandiri terpadu itu diperlukan sebagai antisipasi penuhnya Wisma Atlet. Dia mengatakan Pemprov DKI bisa menyiapkan lokasi isolasi itu di berbagai tempat, salah satunya hotel.

"Oleh karena itu, kami imbau pemda, kepada rekan-rekan untuk bisa ikut segera merealisasikan 31 wilayah yang akan digunakan untuk kegiatan isoman terpadu. Termasuk di wilayah Nagrak, Pasar Rumput, dan tempat-tempat lain," katanya.

"Termasuk apabila diperlukan hotel-hotel yang bisa dipersiapkan menjadi tempat isoman, karena ini tentunya sangat diperlukan pada saat terjadi penguatan tracing dan testing," sambung Sigit.

Sigit berharap jumlah kasus COVID-19 di Jakarta bisa segera turun. Dia mengatakan langkah memperbanyak tempat isolasi mandiri ini juga dilakukan di wilayah lain.

"Harapan kita dengan berbagai model yang kita laksanakan di Riau, Kudus, Bangkalan, maka model ini pun kita harapkan bisa memberikan hasil maksimal dan segera bisa turunkan laju pertumbuhan angka COVID-19," tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pengetatan itu akan dilakukan mulai besok, 22 Juni, hingga 5 Juli mendatang.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers virtual, Senin (21/6/2021).

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar