KPK dan Polri Didesak Periksa ICW soal Dana Asing Miliaran Rupiah

Senin, 21/06/2021 12:42 WIB
KPK, Polri, dan BPK didesak periksa LSM antikorupsi ICW  terkait dana asing miliaran rupiah (dok. antikorupsi)

KPK, Polri, dan BPK didesak periksa LSM antikorupsi ICW terkait dana asing miliaran rupiah (dok. antikorupsi)

Jakarta, law-justice.co - KPK, Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk memeriksa dana asing yang diterima oleh LSM antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasalnya, dana miliaran rupiah tersebut diduga penggunaannya tidak jelas.

Hal itu disampaikan oleh politisi Partai Gerindra Arief Poyuono, sebab penggunaan dana tersebut tak pernah dipublikasikan ke publik. Padahal publikasi dinilai penting sebagai pertanggungjawaban bantuan luar negeri yang tentu saja menggunakan dasar atas nama rakyat Indonesia.

Menurut Arief, pertanggungjawaban secara terbuka penting agar pengelolaan uang itu memang terbukti dijalankan dengan bersih. Dalam pandangan Arief, ICW banyak menerima bantuan dari luar negeri tetapi diduga tidak pernah melakukan pertanggungjawaban pada publik.

Ditegaskan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu, setiap ormas dan LSM harus melaporkan penggunaan dana asing secara transparan. Aturan mengenai hal ini, tambah Arief sebenarnya sudah ada sebelum UU Ormas disahkan oleh DPR.

“Tata cara penggunaan dana asing oleh ormas atau pun LSM telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2008. Pada pasal 40 Permendagri itu disebutkan, pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian kepada pihak asing oleh ormas diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik," kata Arief Poyuono, Minggu (20/6/2021).

Arief menerima info pada tahun 2013, ICW menerima kucuran dana sebesar 2,8 juta dolar AS, dari UNODC melalui KPK setara dengan Rp21,8 miliar dan Rp1.474.974.795. Selain itu, ICW menerima dari USAID tahun 2015 sebesar 289 juta dolar AS.

"Selama ini, bantuan luar negeri atau grant yang diterima ICW melalui KPK tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidsk bisa diaudit oleh BPK RI," jelasnya.

Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra itu menceritakan, BPK RI pernah ingin melakukan audit dan menemukan kejanggalan dana ICW. Namun keinginan itu langsung dibalas ICW dan Ketua KPK Abraham Samad Cs saat itu dengan menetapkan ketua BPK RI Hadi Purnomo sebagai tersangka.

"Sejak zaman Ketua KPK Firli Cs dana bantuan KPK kepada ICW distop. Perlu kita dorong KPK, Polri dan Kejaksaan untuk periksa mekanisme hibah, akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana oleh ICW ini sehingga publik tidak bertanya-tanya," kata Arief.

Arief mengatakan, jika memang ICW sebagai LSM yang peduli dengan pemberantasan korupsi dan clean government maka tidak akan memiliki beban untuk menjelaskan pada publik.

"Coba jelaskan ke publik terkait dana bantuan luar negeri sejak ICW dipimpin oleh Teten Masduki dan jangan melakukan dugaan “korupsi” dengan dalih memberantas korupsi," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar