Keberatan, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Surati Menpan-RB hingga Menkumham

Senin, 21/06/2021 10:13 WIB
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. (Balipos).

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. (Balipos).

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Surat keberatan juga dikirimkan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan mengatakan, dalam surat keberatan itu mereka meminta agar pimpinan KPK serta menteri dan kepala lembaga dimaksud membatalkan keputusan sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK tertanggal 25 Mei 2021.

"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," tutur Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (21/6).

Menurut Hotman, pemecatan seperti itu adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Setidaknya (pimpinan) mengklarifikasi peran keikutsertaannya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah," kata Hotman.

Dalam dokumen berita acara rapat koordinasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, disebutkan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhantikan dengan hormat pada 1 Npvember 2021.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021. Berdasarkan dokumen itu, 24 pegawai KPK diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN. Mereka bisa diberhentikan dengan hormat-- menyusul 51 pegawai yang disebut `merah`-- jika tidak lulus pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Hotman mengkritik sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang melibatkan lembaga lain termasuk Dewan Pengawas KPK untuk memberhentikan 51 pegawai.

"Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," ujar Hotman.

Hotman menuturkan pihaknya juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas KPK terkait hal tersebut.

Menurut dia, lembaga pengawas kerja-kerja pemberantasan korupsi itu mengaku tidak terlibat dalam proses pemberhentian pegawai sebagaimana juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar