Modus Kafe Langgar Prokes di Gambir: Tutup Tapi Didalam Ada 100 Orang

Minggu, 20/06/2021 16:20 WIB
Kafe di Gambir akhirnya di segel akibat langgar prokes (Ist)

Kafe di Gambir akhirnya di segel akibat langgar prokes (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pelanggaran PPKM Mikro masih terus terjadi di Jakarta. Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (20/6) dini hari melakukan sidak tempat hiburan dan kafe di wilayah Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.


Petugas mendapat laporan adanya upaya untuk mengelabui Satpol PP dengan mengakali jam operasional. Lebih bahaya lagi, di dalam banyak orang yang jelas-jelas tak taat prokes.“Luar biasa memang agak sulit, semua lampu gelap, pintu terkunci sedangkan di dalam mereka duduk ramai sekali dan ternyata kuncinya itu ada orang (yang berjaga) di luar,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangan video instagram @satpolpp.dki, Minggu (20/6/2021).: di Luar Dikunci, di Dalam 100 Orang


Ternyata orang yang berjaga di luar itu memegang kunci pintunya dan berjaga. Kondisi tempat tersebut dari luar juga terlihat tidak ada aktivitas karena semua lampu kafe mati dan tidak ada kendaraan yang parkir. “Jadi tempat itu tergembok, terkunci rapat, kemudian lampu dipadamkan, tidak ada lagi parkir kendaraan tetapi aktivitas (di dalam) luar biasa banyak ada lebih dari 100 orang di situ, sudah lebih dari jam 01.00 WIB,” ungkap Arifin.

Dari kejadian tersebut, Kasatpol PP DKI Jakarta langsung menindak tegas tempat hiburan tersebut dengan memberikan sanksi serta melakukan pemeriksaan dokumen izin tempat usaha. “Saat ini kita lakukan penindakan terhadap dari pemilik tempat usaha ini, kita tutup kemudian kita kenakan sanksi denda,” jelas Arifin.


“Kita juga memeriksa perizinannya, kita akan panggil untuk melakukan pemeriksaan dokumen perizinan yang memiliki izin. Apabila tidak ada izin maka akan kita tutup secara permanen,” pungkasnya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar