Tiga Hari Beruntun Angka Covid-19 di DKI Jakarta Pecah Rekor

Minggu, 20/06/2021 10:45 WIB
Ilustrasi Penanganan Corona. (CNNIndonesia)

Ilustrasi Penanganan Corona. (CNNIndonesia)

Jakarta, law-justice.co - Provinsi DKI Jakarta mencatatkan rekor penambahan kasus Covid-19 selama tiga hari berturut-turut. Setiap harinya, tercatat lebih dari 4.000 kasus Covid-19 di Jakarta.

Berdasarkan laporan harian Satgas Covid-19, pada Kamis (17/6) tercatat penambahan sebanyak 4.144 kasus, lalu Jumat (18/6) sebanyak 4.737, sehari kemudian pada Jumat (20/6) sebanyak 4.895 kasus.

Lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta disebut terjadi karena beberapa faktor. Termasuk imbas dari aktivitas mudik lebaran 2021.

"Selama periode libur kemarin banyak yang melakukan perjalanan luar kota lalu kembali ke Jakarta. Kita lihat tujuan perjalanan yang kembali ke Jakarta memang terbanyak dari daerah yang angka kasusnya meningkat saat ini," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI, Dwi Oktavia seperti melansir cnnindonesia.com, Minggu 20 Juni 2021.

Selain akibat libur lebaran kemarin, menurut Dwi, peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta juga disebabkan oleh masyarakat yang mulai abai menerapkan protokol kesehatan. Padahal protokol kesehatan ketat dapat mencegah kemungkinan terkena Covid-19.

Melihat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengetatkan aturan untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih masif.

Sesuai keputusan Gubernur Jakarta Nomor 759 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Beberapa aturan mulai diperketat seperti pembatasan kegiatan hingga pukul 21:00 WIB dan pembatasan jumlah pekerja di kantor.

Kegiatan belajar mengajar juga dibatasi berdasarkan zona wilayah risiko. Pada zona kuning dan oranye, kegiatan belajar mengajar dilakukan daring atau tatap muka sesuai aturan Kemendikbud Ristek. Sementara zona merah hanya daring.

Tempat ibadah hanya menampung 50 persen dari kapasitas total. Sementara pusat perbelanjaan seperti mall hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, tempat makan seperti warung, kafe, restoran, pedagang kaki lima, menampung 50 persen untuk makan di tempat, dan hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pemprov juga memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Individu yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif maksimal Rp250 ribu.

Sementara untuk pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp50 juta, hingga pencabutan izin usaha.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar