Perkosa Nenek 60 Tahun, Pemuda di Tangerang Ini Diringkus Polisi

Minggu, 20/06/2021 07:41 WIB
Pelaku pemerkosaan perempuan usia 60 tahun di Tangerang. (Dok Polsek Mauk)

Pelaku pemerkosaan perempuan usia 60 tahun di Tangerang. (Dok Polsek Mauk)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menangkap MB (23), pelaku pemerkosa perempuan berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Mauk, AKP Rustantyo mengatakan, pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Kata dia, peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/6) pagi. MB ditangkap sehari setelah perbuatan jahat itu dilakukannya.

"Kemudian pada hari Jumat (18/6) sekira jam 10.00 WIB, pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Mauk," kata Kapolsek Mauk AKP Rustantyo saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021).

Kejadian bermula saat anak korban bernama Rasinan memergoki MB keluar dari rumahnya. Karena curiga, Rasinan langsung mengecek ke dalam rumah dan sudah mendapati korban tanpa memakai celana.

"Saksi Rasinan mendapati korban R dalam keadaan tidak mempergunakan celana dan pada celana korban R terdapat noda sperma," ujarnya.

Rustantyo mengatakan pelaku merupakan tetangga korban yang sudah berusia nenek itu. Lebih lanjut, Rustantyo menyebut motif pelaku melakukan aksinya karena khilaf.

"Iya (pelaku tetangga korban). Motifnya khilaf saja," jelas Rustantyo.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kejadian. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MB di Polsek Mauk.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar