Jokowi Disebut Tak Menolak Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Alasannya

Minggu, 20/06/2021 06:32 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Merdeka)

Presiden RI Joko Widodo (Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya berbicara normatif ketika menolak wacana presiden tiga periode.

“Karena saat ini, undang-undang dasar hanya mengatur dua periode,” ujarnya dalam pesan WhatsApp, Jumat, 18 Juni 2021.

Menurut Qodari, Presiden Jokowi tentunya tidak akan menolak jika ada perubahan aturan masa jabatan presiden.

Apalagi, saat ini wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sedang kencang dihembuskan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“Kalau aturan periode berubah dan didukung partai politik, saya kira pak Jokowi tak akan menolak,” katanya.

Karena itu, lanjut Qodari, ia pun menggalang dukungan untuk membentuk Komunitas Jokowi - Prabowo 2024.

Menurut dia, kedua sosok ini bisa menyatukan yang terpecah akibat Pilkada 2017, dan Pilpres 2019. Komunitas ini pun akan melakukan syukuran sekretariat mereka pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Jokowi sebelumnya beberapa kali menyatakan menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Misalnya, pada awal Desember 2019 lalu, Jokowi mengatakan usulan presiden tiga periode itu menjerumuskannya.

Jokowi juga menganggap wacana itu dihembuskan oleh orang yang sedang mencari muka kepadanya.

“Saya produk pemilihan langsung. Waktu ada keinginan amandemen, saya bilang jangan melebar ke mana-mana,” ujarnya ketika itu.

Jokowi juga menyampaikan hal yang sama pada pertengahan Maret 2021.

“Saya tegaskan, tak ada niat dan tidak berminat menjadi presiden tiga periode,” katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar