Jakarta Tak Baik-baik Saja, 2 Hari Tambah 4.895 Kasus Covid-19

Sabtu, 19/06/2021 23:05 WIB
Semua tower menyala terang, artinya lonjakan Covid-19 DKI tengah tinggi (Bisnis)

Semua tower menyala terang, artinya lonjakan Covid-19 DKI tengah tinggi (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Dua hari berturut-turut penambahan kasus corona di Jakarta mencetak rekor selama pandemi. Penambahan kasus corona di DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 4.895 kasus lebih tinggi daripada hari sebelumnya.


Sebelumnya pada (18/6/2021), penambahan kasus Corona di DKI Jakarta meningkat mencapai 4.737. Angka tersebut merupakan kasus tambahan Corona tertinggi selama pandemi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia sempat mengatakan kasus tambahan Corona di DKI pernah mencapai tertinggi pada Februari 2021. Angka tambahan kasusnya mencapai 4.213 pada 7 Februari.

Dari data tersebut itu, artinya tambahan kasus pada 18 Juni sebanyak 4.737 merupakan angka kasus tambahan tertinggi di Jakarta selama pandemi.

Sementara itu hari ini, Sabtu (19/6/2021) penambahan kasus baru corona di Jakarta kembali mencetak rekor. Hari ini Pemprov DKI Jakarta melaporkan tambahan kasus baru mencapai 4.895 sehingga totalnya mencapai 468.447.

Sementara itu, kasus sembuh hari ini di Jakarta mencapai 2.443, sehingga total pasien yang telah sembuh dari Corona sebanyak 431.004.

Kemudian kasus meninggal di DKI Jakarta bertambah 59 orang. Dengan demikian, total kasus meninggal akibat Corona mencapai 7.640.

Tambahan kasus Corona pada hari ini di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi setelah sebelumnya pada Jumat (18/6). Pada Jumat kemarin kasus Corona mencapai 4.737, dengan demikian tambahan Corona di Jakarta pada hari ini menjadi yang tertinggi selama pandemi.


Jakarta Tak Baik-baik Saja

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan situasi kasus COVID-19 di DKI Jakarta. Menurut Fadil Imran, Jakarta sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.

"Sampaikan kepada masyarakat, Jakarta sedang tidak baik-baik saja," kata Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Fadil Imran mengatakan angka COVID-19 di Jakarta mengalami peningkatan. Bed occupancy ratio (BOR) di Wisma Atlet juga mengalami kenaikan.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah pasien yang masuk rumah sakit akibat COVID-19 masih meningkat. Fadil Imran berpesan kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Masyarakat diminta tidak abai akan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19.


Anies Wanti-wanti Pengetatan Ekstra


Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta mengalami lonjakan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperingatkan jika Jakarta memasuki fase genting terkait COVID-19, maka akan dilakukan pengetatan ekstra.

"Saya memperingati semua yang berkegiatan di DKI Jakarta ekonomi, agama, budaya, wajib mematuhi aturan, jika tidak Jakarta akan memasuki fase genting, jika fase itu masuk, kita akan melakukan pengetatan ekstra," ujar Anies saat memimpin apel bersama dalam rangka penegakan pendisiplinan PPKM berskala mikro di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu (13/6/2021).

Anies menjelaskan DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus penularan COVID-19. Penambahan angka penularan dalam seminggu terakhir mengalami kenaikan hingga 50 persen.

"Dalam 1 minggu terakhir, kasus aktif di Jakarta per tanggal 6 Juni, 11.500. Dan hari ini menjadi 17.400 kasus. Dalam waktu 1 minggu mengalami pertambahan 50 persen. Positivity rate juga meningkat, yang minggu lalu 9 persen, hari ini 17 persen," ujar Anies.

Corona Melonjak, Ini Daftar Lengkap Sanksi-Aturan yang Diperketat Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan di masa PPKM Mikro ditengah melonjaknya penambahan kasus baru corona. Aturan yang diperketat itu terkait jam operasional tempat usaha, belajar mengajar hingga kapasitas kantor.

Hal itu tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021. Dikutip detikcom dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Sabtu (19/6/2021), berikut ini sejumlah kegiatan yang dibatasi di masa PPKM Mikro:

1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD di zona kuning dan oranye 50% WFH, zona merah: 75% WFH
2. Belajar Mengajar di zona kuning dan oranye daring/tatap muka sesuai anjuran teknis Kemendikbudristek , zona merah: daring
3. Perguruan tinggi/akademi: daring atau tatap muka (bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat)
4. Tempat ibadah maksimal 50%
5. Moda transportasi pembatasan kapasitas

6. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima dll, dine-in maksimal 50% maksimal pukul 21.00 WIB, boleh take away 24 jam sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
7. Tempat kebutuhan pokok masyarakat (pasar rakyat, toko swalayan dsb) beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
8. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%
9. Kegiatan di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
10. Kegiatan seni, sosial dan budaya di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
12. Konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

Transportasi/pergerakan orang
1. Ganjil genap (mobil pribadi) tidak diberlakukan
2. Mobilitas kendaraan pribadi maksimal penumpang 50% dari kapasitas, 100% dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama
3. Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional, online) dan kendaraan rental maksimal 50% penumpang
5. HBKB tutup

Sanksi pelanggaran protokol kesehatan
1. Jika tidak memakai masker:
a. Kerja sosial membersihkan fasilitas umum
b. Denda administratif maksimal Rp 250 ribu

2. Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
a. Teguran tertulis
b. Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk
c. Denda administratif maksimal Rp 50 juta
d. Pembekuan sementara izin dan atau
e. Pencabutan izin

Laporkan pelanggaran PPKM melalui JAKI:
1. Buka aplikasi JAKI
2. Pilih lapor dan foto lokasi/aktivitas pelanggaran
3. Pilih kategori pelanggaran
4. Deskripsikan rincian laporan
5. Kirim

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar