Pemulangan Buronan Adelin Lis Dari Singapura

by Robinsar Nainggolan.Sabtu, 19/06/2021 21:51 WIB

Buronan kasus illegal logging Adelin Lis dideportasi Pemerintah Singapura mendeportasi Adelin Lis ke Jakarta pada Sabtu (19/6).  Adelin Lis adalah buron kasus korupsi dan pembalakan liar selama lebih dari 10 tahun. Ia menjadi buron sejak tahun 2008 dan terdaftar dalam Interpol Red Notice. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan proses pemulangan terdipana kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia. Adelin Lis ditangkap di Singapura menggunakan paspor palsu. Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar