Merasa Diperas, Bupati Kuansing Laporkan Oknum Kajari ke Kejati

Sabtu, 19/06/2021 21:30 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra (Go Riau)

Bupati Kuansing Andi Putra (Go Riau)

Riau, law-justice.co - Anggota DPRD Riau mendukung langkah Bupati Kuansing Andi Putra yang melaporkan oknum pejabat Kejari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum di lembaga penegak hukum tersebut.

Hal itu dinyatakan anggota DPRD Riau Dapil Kuansing- Indragiri Hulu, Mardianto Manan. Politisi PAN itu mendukung langkah Bupati Andi beradu argumentasi di pengadilan ketimbang heboh di media sosial atau media massa yang terkesan membela diri.

"Kita tak berpolemik di medsos atau media, tetapi berani membawa ke ranah hukum. Tentunya bupati masih berharap lembaga terhormat pegadilan akan jadi wakil Tuhan di bumi ini," katanya, dikutip dari RiauOnline, Sabtu (19/6/2021).

Sebagai bagian dari masyarakat Kuansing, Mardianto menyebut hal ini sebagai langkah positif untuk pembangunan Kuansing ke depan karena tak ada yang perlu ditutupi.


"Saya salut ke Bupati Kuansing karena masih berani melaporkan oknum diduga minta dibayar Rp 1 miliar lebih untuk menghilangkan kasusnya. Padahal lembaganya adalah tempat beliau melaporkan," katanya.

Laporan Ini juga disebut Mardianto sebagai harapan Andi Putra kepada lembaga Kejaksaan Tinggi bahwa kebenaran masih bisa dijunjung lembaga tersebut.

"Tentunya kita tak mau pula menyimak perlakuan pegadilan membela yang bayar seperti indikasi yang dituduhkan Bupati saat ini. Kalau lah hakim membela yang bayar bukan membela yang benar, kiamatlah dunia. Karena wakil Tuhan sudah mati di bumi ini, kepada siapa lagi kita akan percaya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan dilakukan oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing dan oknum Kasi Pidsus Kejari Kuansing ke Kejati Riau.

Laporan langsung disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jajang Subagja di Pekanbaru, Jumat (18/6/2021).


Penasehat Hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dodi Fernando mengatakan, Bupati Andi Putra diduga diperas sebesar Rp 1 miliar lebih oleh oknum penegak hukum di Kejari Kuansing tersebut.

"Kami melaporkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp1 miliar kepada Bupati Kuansing untuk dihilangkan namanya dalam surat dakwaan kasus korupsi (makan minum) Bagian Umum Sekretariat Sekda Kuansing dan untuk tidak dipanggil dipersidangan," kata Dodi dalam pernyataan resminya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (19/6/2021).

Selanjutnya, juga ada dugaan pemerasan dalam penanganan kasus tunjangan perumahan dewan di DPRD Kuansing.

"Yang mana diminta uang sejumlah Rp 400 juta paling lambat Selasa tanggal 22 Juni 2021. Kalau tidak, semua tunjangan DPRD akan dicari kesalahan dan diperiksa oleh kejaksaan Kuansing," ungkap Dodi, ditemani mantan honorer di Kejari Kuansing Oji Darwanto.

Diketahui, Oji Darwanto, yang merupakan mantan Staf Kejari Kuansing akan menjadi saksi dalam laporan dugaan pemerasan terhadap Bupati pilihan masyarakat Kuansing itu.

Langkah diambial Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan tersebut sebagai wujud indikasi kesewenang-wenangan dalam penegakam hukum di Kuansing.

"Agar tidak berimbas kepada masyarakat Kuansing lainnya, maka orang nomor satu di Kuansing itu perlu melaporkan dugaan perilaku yang tidak terpuji tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kuansing non aktif Hendra AP turut melapor adanya dugaan pemerasan kepadanya senilai Rp 3 miliar atas kasus yang dihadapinya.

Hendra AP melaporkan dugaan pemerasan sebesar Rp 3 miliar dalam kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing, yang mana dalam kasus itu Kajari Kuansing kalah dalam praperadilan.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar