Kapolri dan DPR Dinilai Tak Bisa Seenaknya Bongkar Jalur Sepeda di DKI

Sabtu, 19/06/2021 08:36 WIB
DPR dan Kapolri dinilai takbisa seenanknya bongkar jalur sepeda permanan di jalan  Sudirman-Thamrin yang dibangun Pemprov DKI (media Indonesia)

DPR dan Kapolri dinilai takbisa seenanknya bongkar jalur sepeda permanan di jalan Sudirman-Thamrin yang dibangun Pemprov DKI (media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar jalur sepeda permanen di jalan Thamrin-Sudirman disorot oleh publik. Pasalnya, jalur tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak bisa seenaknya dibongkar begitu saja.

Hal itu disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Nasional Andi Yusran. Dia mengatakan, DPR dan Kapolri harus mengakui jika Pemerintah Provinsi yang saat ini dipimpin Anies Baswedan adalah daerah otonom Jakarta.

Dalam pandangan Andi, tidak ada wewenang DPR maupun Kapolri untuk membatalkan kebijakan Pemda DKI Jakarta. Termasuk soal jalan khusus jalur sepeda.

"Sebenarnya tidak ada wewenang DPR maupun Kapolri membatalkan kebijakan Pemda DKI Jakarta tentang jalur sepeda, sejauh kebijakan itu dilaksanakan pada jalan provinsi," kata Andi, Sabtu (19/6/2021).

Saat rapat dengar pendapat di DPR, jalur sepeda permanen di DKI Jakarta turut dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6) tersebut, Kapolri sepakat jika jalur sepeda permanen di Jakarta dibongkar. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan instansi terkait.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar