Tak Bayar Gaji, THR dan BPJS, Karyawan Gugat Perusahaan Bus Lorena

Jum'at, 18/06/2021 22:05 WIB
Bus Lorena (Net)

Bus Lorena (Net)

Jakarta, law-justice.co - Sembilan orang karyawan PT Eka Sari Lorena menggugat perusahaan bus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena belum melunasi pembayaran gaji, THR, iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga pesangon dan uang penghargaan.


Gugatan didaftarkan pada 15 Juni 2021 dengan nomor perkara 193/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Sembilan orang tersebut, mulai dari tergugat I hingga tergugat IX, masing-masing adalah Anton Muharahman, Bejan Riadi, Diana Novita Ariani, Hery Susanto, M. Syarif Hidayat, Nino Sutrisno, Ratmono, Supriyanto, dan Mulyani.

Dalam petitum gugatan, sembilan karyawan tersebut menuntut hak gaji/upah yang belum dibayarkan perusahaan sejak Desember 2019 sampai dengan April 2020. Meski demikian, besaran gaji yang belum dibayarkan pada penggugat berbeda mulai dari Rp16.445.000 hingga Rp45.833.565.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petikan petitum tersebut, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (18/6/2021).

Para penggugat juga menuntut pembayaran THR 2020 yang belum dibayarkan dengan besaran mulai dari Rp3.299.000 hingga Rp9.967.913.

Kemudian, penggugat meminta hakim menghukum PT Eka Sari Lorena untuk membayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Lalu, menghukum perusahaan untuk membayar hak-hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada para penggugat, dengan besaran Rp68.118.207 hingga Rp202.610.877.

"Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan antara penggugat IX dengan tergugat telah melangggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi batal demi hukum serta menghukum tergugat untuk mengubah status Penggugat IX sebagai karyawan tetap berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," lanjut petitum tersebut.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) sejak diucapkan dan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun tergugat melakukan upaya hukum Kasasi.

"Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul," tegas para penggugat dalam petitum.

Sementara itu, VP President Director Lorena Transport Group Lorena Eka Sari Lorena belum bisa berkomentar terkait gugatan tersebut. Saat dihubungi, ia mengaku harus mengecek terlebih dahulu gugatan yang didaftarkan. "Saya cek dahulu ya," tuturnya singkat.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar