Gara-gara Kasus Covid Melonjak, Libur Natal 24 Desember Ditiadakan

Jum'at, 18/06/2021 16:35 WIB
Menteri PMK Muhadjir Effendy umumkan perubahan kebijakan hari libur nasional usai kasus Covid-19 melonjak (Suara Jogja)

Menteri PMK Muhadjir Effendy umumkan perubahan kebijakan hari libur nasional usai kasus Covid-19 melonjak (Suara Jogja)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah kembali mengubah kebijakan soal hari libur nasional. Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah meniadakan libur Natal pada tanggal 24 Desember.

Penyebab utama kata Muhadjir sehingga meniadakan hari libur tersebut adalah kembali melonjaknya kasus Covid-19.

Selain soal libur hari Natal, hal lain yang diubah adalah menggeser dua hari libur. Kedua hari libur itu terjadi pada Agustus dan Oktober.

"Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya," kata Muhadjir dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).

Berikut keputusan pemerintah soal perubahan hari libur tersebut:

Libur Selasa 10 Agustus 2021 (Tahun Baru Islam 1443) digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Libur Selasa 19 Oktober 2021 (Maulid Nabi Muhammad) digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021

Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar